KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Kulit Harimau

Selanjutnya, 120 kuku beruang, 30 gelang yang terbuat dari gading mammoth, 5 buah cincin yang terbuat dari gading gajah, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong.

Kemudian, 5 dompet yang terbuat dari kulit harimau Sumatera, peci yang terbuat dari kulit harimau Sumatera, dan handphone.

“Kami menjerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Edwin menambahkan, dua hari kemudian, aparat kembali mengamankan Chris Sutisna karena membawa 68 ekor burung yang terlindungi.

“Kalau Chris ini kami amankan di SI Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Tersangka ini membawa kendaraan mobil bus Hino nopol AB 7892 AK,” bebernya.

Baca Juga:  Dosen Itera Beri Pelatihan Inovasi Keripik Kulit Manggis Beserta Digital Marketing di Kota Agung Timur

Barang bukti kepala Harimau dan Kijang.
Barang bukti kepala Harimau dan Kijang. Foto Ist.

Pengakuan Tersangka

Terpisah, Beni salah satu tersangka mengaku, kulit harimau tersebut berasal dari palembang. Mereka akan membawanya ke Indramayu Jawa Barat.

“Kulit harimau ini akan kami bawa ke Indramayu. Disana kami menemui BY (DPO). Nanti, BY yang membeli barang ini,” ungkap Beni saat ekspose di KSKP Bakauheni Lamsel, jumat (10/9).

Dia melanjutkan, BY membeli satu lembar kulit harimau tersebut dengan harga Rp10 juta. Jika dalam bentuk kerajinan, harganya sekitar Rp250-300 ribu.

Untuk gigi beruang, sambung Beni, harganya berkisar Rp50-200 ribu. Sedangkan kepala harimau harganya Rp3 juta serta kepala kijang, dirinya membeli dengan harga Rp400 ribu dan menjualnya kepada BY seharga Rp500 ribu.

“Kami tidak menangkap langsung harimau itu. Tapi kami juga beli. Setelah kami beli dari palembang, kami jual lagi ke Indramayu. BY (DPO) sebagai perantaranya,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sudah dua kali menjual kulit harimau kepada BY. “Sudah dua kali sama ini,” tandasnya. (rn1)

Komentar