Referensinews.com – Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah wajib pajak, termasuk perwakilan hotel, restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Agusman Arif itu bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Anggota Komisi II, Yunika Indahayati dari Partai Gerindra, menjelaskan bahwa hearing ini juga menjadi bagian dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Sosialisasi ini penting agar implementasi undang-undang berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kendala dalam pungutan pajak ke depannya,” ujar Yunika.
Selain itu, rapat tersebut membahas pentingnya pemasangan Tapping Box di hotel, restoran, dan kafe untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan pajak.
Alat ini, yang terhubung langsung dengan server Badan Pendapatan Daerah, memungkinkan pemantauan secara otomatis.
“Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha agar memastikan alat tersebut selalu aktif, karena sistem akan mendeteksi apabila tidak digunakan. Hal ini penting untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah,” tambah Yunika.
Melalui hearing ini, DPRD berharap sektor pajak di Bandar Lampung dapat lebih optimal, sehingga berdampak positif pada peningkatan PAD dan mendukung pembangunan daerah. (rn1)
















Komentar