Oleh Wahyu Agil Permana
(Peneliti dan pegiat sejarah Lampung)
SETIAP tanggal 17 Juni, Kota Bandar Lampung selalu diramaikan dengan puspawarna acara dan festival. Berbagai kegiatan digelar untuk memperingati hari jadi kota yang merupakan ibu kota Provinsi Lampung itu. Tahun ini, Bandar Lampung genap berusia 344 tahun, sebuah angka yang menandai panjangnya perjalanan sejarah yang telah dilalui.
Mengetahui dan memperingati hari jadi sebuah kota memang memiliki arti penting. Sama pentingnya dengan mengetahui sejarah sendiri, mengetahui jati diri. Peringatan hari jadi menjadi simbol identitas yang menghubungkan masa kini dengan masa lalu.
Tak ada yang salah dari perayaan hari jadi sebuah kota. Hanya saja, jangan karena terlalu larut dalam euforia perayaan itu, lantas membuat kita lupa akan substansi hari jadi itu sendiri. Karena sejatinya, memperingati hari jati adalah menjadikannya sebagai momentum untuk menengok kembali asal-usul sebuah kota serta menelusuri jejak sejarah yang membentuknya.
Sebagaimana manusia perlu mengenali jati dirinya, sebuah kota pun semestinya berdiri di atas fondasi sejarah yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Kendatipun, adalah fakta yang sulit disanggah bahwa sejarah selalu menyimpan bagian-bagian yang belum sepenuhnya terjamah.
Hari jadi Kota Bandar Lampung, dengan rentang sejarahnya yang hampir tiga setengah abad, tentu tidak luput dari dinamika semacam itu.
Selayang Pandang Teluk Betung-Tanjung Karang
Sebelum resmi menyandang nama Bandar Lampung, kota ini dikenal dengan sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang-Teluk Betung. Nama tersebut mencerminkan asal-usulnya sebagai hasil penyatuan dua kota tua yang lebih dahulu berkembang, yakni Tanjung Karang dan Teluk Betung.
Namun, jauh sebelum disatukan, kedua kota itu telah memiliki perjalanan sejarahnya masing-masing. Kisahnya bermula dari Teluk Betung.
Dalam buku Sejarah Sosial Daerah Lampung, Kota Madya Bandar Lampung (1984), disebutkan bahwa nama Teluk Betung telah tercatat sejak awal abad ke-17, pada masa kekuasaan VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Salah satu bukti tertulisnya dapat ditemukan dalam Dagh-Register gehouden int Casteel Batavia Vol. I (1682), sebuah catatan harian yang merekam berbagai peristiwa di wilayah kekuasaan dan jaringan perdagangan VOC di Asia, termasuk Nusantara.
Dalam catatan tersebut, terdapat laporan bertanggal 17 Juni 1682 yang disampaikan oleh seorang utusan Kesultanan Banten bernama Pangeran Aria Dipati Ningrat kepada pejabat VOC di Banten, William Caaff. Di dalam laporannya itu, Pangeran Aria Dipati Ningrat menyebut sebuah wilayah di pesisir Lampung dengan nama Toelock Betang. Penamaan tersebut diduga berkaitan dengan letaknya yang berada di kawasan teluk dan terletak di kaki Bukit Betung, sehingga disebut Teluk Betung.
Catatan Dagh-Register gehouden int Casteel Batavia Vol. I (1682) itu juga menjelaskan bahwa Toelock Betang merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Banten yang berada di bawah pemerintahan Tumenggung Dipati Nata Negara, dengan jumlah penduduk sekitar 3.000 jiwa.
Pada masa itu, wilayah Lampung memang berada di bawah pengaruh Kesultanan Banten. Hubungan tersebut bermula dari aliansi politik dan penyebaran Islam sejak pertengahan abad ke-16, kemudian berkembang menjadi hubungan perdagangan lada yang menjadikan Lampung sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian Banten.
Memasuki awal abad ke-19, setelah VOC mengalami kebangkrutan dan dibubarkan, seluruh aset serta wilayah kekuasaannya di Nusantara diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Sejak saat itu, wilayah yang sebelumnya dikelola sebagai daerah perdagangan VOC, berubah menjadi koloni yang berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda.
Menurut R. Broersma dalam De Lampongsche Districten (1916), pada 1817 pemerintah Hindia Belanda telah menempatkan seorang asisten residen di Teluk Betung. Namun, karena perlawanan rakyat masih sering terjadi, pada 1818 pemerintahan sipil digantikan dengan pemerintahan militer guna memperkuat pengamanan.
Seiring menguatnya kontrol kolonial, Teluk Betung kemudian berkembang menjadi pusat administrasi. Pada 1847, kota ini ditetapkan sebagai tempat kedudukan pejabat pemerintahan kolonial, dan pada 1851 dijadikan sebagai pusat pemerintahan Keresidenan Lampung.
Perkembangan tersebut berlanjut ketika pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblad atau undang-undang No. 17 Tahun 1873 yang membagi Keresidenan Lampung menjadi enam afdeeling (wilayah setingkat kabupaten). Adapun enam wilayah tersebut di antaranya adalah Afdeeling Seputih yang beribu kota di Gunung Sugih, Afdeeling Tulang Bawang yang beribu kota di Menggala, Afdeeling Sekampung yang beribu kota di Sukadana, Afdeeling Katimbang yang beribu kota di Kalianda, Afdeeling Semaka yang beribu kota di Kota Agung, serta Afdeeling Teluk Betung yang beribu kota di Tanjung Karang.
Tanjung Karang sendiri merupakan sebuah wilayah yang terletak sekitar lima kilometer dari Teluk Betung. Berdasarkan beberapa sumber, kawasan ini telah berkembang sejak awal abad ke-19 sebagai tempat persinggahan para pedagang dari berbagai daerah.
Dalam buku Sejarah Sosial Daerah Lampung, Kota Madya Bandar Lampung (1984), disebutkan bahwa Tanjung Karang mulanya hanyalah sebuah pasar sederhana yang menjual sayuran dan kebutuhan sehari-hari. Seiring waktu, kawasan ini berkembang dengan pesat. Pemerintah kolonial menilai Tanjung Karang sebagai kawasan yang lebih sehat dan tertata dibandingkan Teluk Betung.
Karena itu, Tanjung Karang kemudian dikembangkan sebagai wilayah permukiman. Para pejabat dan pegawai pemerintahan umumnya menetap di wilayah ini, sementara Teluk Betung lebih difungsikan sebagai pusat perkantoran dan perdagangan.
Pada 1912, melalui Staatsblad No. 746, Teluk Betung ditetapkan sebagai ibu kota Keresidenan Lampung, sementara Tanjung Karang menjadi ibu kota Onderafdeeling Teluk Betung. John F. Snelleman dalam Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie Vol. 4 (1905) mencatat, Tanjung Karang merupakan ibu kota Afdeeling Teluk Betung dengan jumlah penduduk sebanyak 954 jiwa; terdiri atas 737 penduduk pribumi, 174 penduduk Tionghoa, dan 36 penduduk Eropa.
Pada masa pendudukan Jepang, Tanjung Karang dan Teluk Betung disatukan dalam satu wilayah administrasi (shi) yang dipimpin oleh seorang wali kota (shicho) dan dibantu oleh wakil wali kota (fukushicho). Lalu setelah Indonesia merdeka, wilayah Tanjung Karang-Teluk Betung sempat menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, pada 1948, ketika diberlakukannya UU No. 22, kedua kota tersebut dipisahkan dari Kabupaten Lampung Selatan dan mulai dikenal dengan sebutan Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
Delapan tahun kemudian, melalui UU Darurat No. 5 Tahun 1956, statusnya ditingkatkan menjadi kota besar. Selanjutnya setahun kemudian, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957, status wilayah tersebut berubah lagi menjadi Kotapraja Tanjung Karang-Teluk Betung.
Seiring waktu, wilayah kotamadya tersebut terus berkembang dan mengalami beberapa kali perluasan. Ketika Keresidenan Lampung ditingkatkan statusnya menjadi Provinsi Lampung melalui Perpu No. 3 Tahun 1964 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 14 Tahun 1964, Kota Tanjung Karang-Teluk Betung turut berubah menjadi Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung sekaligus berkedudukan sebagai ibu kota Provinsi Lampung.
Lahirnya Nama Bandar Lampung
Secara administratif, nama Bandar Lampung baru resmi digunakan pada 1983 melalui PP No. 24 Tahun 1983. Sebelum itu, seperti yang telah dijelaskan di atas, wilayah ini dikenal dengan sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang-Teluk Betung. Kendati demikian, gagasan untuk mengganti nama tersebut sebenarnya telah muncul sejak lama.
Buku Sejarah Sosial Daerah Lampung: Kota Madya Bandar Lampung (1984), menyebutkan bahwa usulan perubahan nama tersebut mulai dikonkretkan melalui Keputusan DPRD Gotong Royong Provinsi Lampung No. 10 Tahun 1965, dan kemudian diperkuat oleh Keputusan DPRD GR No. 25 Tahun 1970.
Setahun kemudian, pada 1971, usulan tersebut memperoleh persetujuan Gubernur Lampung saat itu, Zainal Abidin Pagaralam, dan diteruskan kepada menteri dalam negeri. Namun, proses perubahan nama itu mengalami penundaan, dan baru dapat terealisasi sekitar dua belas tahun kemudian melalui PP No. 24 Tahun 1983. Dengan peraturan tersebut, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang-Teluk Betung resmi berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Adapun tokoh yang disebut sebagai penggagas perubahan nama itu adalah Barlian Pangeran Jaya. Dalam sebuah piagam yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandar Lampung Tahun 1984, ia tercatat sebagai orang pertama yang mengusulkan penggunaan nama Bandar Lampung.
Nama Bandar Lampung dipilih karena kata “bandar” berarti kota pelabuhan atau pusat perdagangan. Sebagai wilayah yang memiliki pelabuhan utama dan menjadi gerbang jalur perdagangan, kota ini dipandang layak menyandang nama tersebut. Dengan demikian, Bandar Lampung diposisikan sebagai bandar utama bagi Provinsi Lampung.
Lalu pada 1998, kembali terjadi perubahan nomenklatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1998 tentang Perubahan Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten dan kotamadya daerah tingkat II seluruh Indonesia. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Wali Kota Bandar Lampung melalui Surat Keputusan No. 17 Tahun 1999.
Dengan keputusan tersebut, penyebutan “Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung” secara resmi diubah menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung”, sebagaimana yang dikenal hingga sekarang.
Hari Jadi Bandar Lampung: Sebuah Kejanggalan Historis
Pada 18 November 1982, setahun sebelum perubahan nama Tanjung Karang-Teluk Betung menjadi Bandar Lampung diresmikan, diselenggarakan sebuah simposium yang membahas tentang penetapan hari jadi kota tersebut. Dari simposium itu, disepakati tanggal 17 Juni 1682 sebagai hari jadi Kota Bandar Lampung. Ketetapan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1983.
Dasar utama yang digunakan dalam penetapan tersebut adalah laporan Pangeran Aria Dipati Ningrat yang tercatat dalam Dagh-Register gehouden int Casteel Batavia Vol. I (1682), seperti telah dibahas pada bagian sebelumnya.
Namun, apabila dicermati secara saksama, laporan Pangeran Aria Dipati Ningrat tersebut bukanlah catatan mengenai awal berdirinya Teluk Betung. Sebaliknya, catatan itu menunjukkan bahwa pada saat itu Teluk Betung telah dikenal sebagai suatu wilayah yang memiliki pemerintahan. Di sinilah kejanggalan historis itu muncul.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Dipati Nata Negara memerintah sekitar 3.000 jiwa di Teluk Betung. Informasi ini mengindikasikan keberadaan suatu komunitas politik yang telah terorganisasi, lengkap dengan otoritas pemerintahan yang diakui. Keberadaan seorang dipati sebagai penguasa wilayah beserta jumlah penduduk yang relatif besar menunjukkan bahwa proses pembentukan institusi pemerintahan telah berlangsung jauh sebelum laporan itu ditulis.
Dalam kajian sejarah perkotaan, penyebutan pertama suatu wilayah dalam sebuah dokumen tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai dasar penentuan awal berdirinya wilayah tersebut. Sebuah kota atau permukiman bisa saja telah eksis lebih dulu sebelum akhirnya teridentifikasi dalam catatan arsip. Dalam kasus ini, penyebutan wilayah Teluk Betung dalam catatan Dagh-Register gehouden int Casteel Batavia hanya menunjukkan bahwa wilayah tersebut telah eksis pada saat dokumen itu dibuat.
Akan tetapi, dokumen tersebut tidak memberikan informasi mengenai kapan permukiman di Teluk Betung mulai terbentuk. Dengan demikian, sumber tersebut lebih tepat dipahami sebagai bukti keberadaan (evidence of existence), bukan sebagai bukti awal pendiriannya (evidence of foundation).
Pendekatan semacam ini berisiko mengaburkan proses sejarah yang hakikatnya berlangsung secara bertahap dalam rentang waktu yang panjang. Sebab, pembentukan sebuah permukiman tidak terjadi dalam satu momen tunggal, melainkan melalui perkembangan sosial, politik, dan ekonomi yang berlangsung secara berkelanjutan. Oleh karena itu, validitas tanggal 17 Juni 1682 sebagai penanda awal berdirinya Teluk Betung perlu ditimbang dan dikaji lebih lanjut.
Win-win Solution
Menurut Adi Putra Surya Wardhana, akademisi sejarah alumnus Universitas Sebelas Maret, terdapat perbedaan mendasar antara hari jadi dan hari ulang tahun suatu daerah. Hari jadi merujuk pada momentum awal terbentuknya pemerintahan di suatu wilayah, sedangkan hari ulang tahun merujuk pada penetapan status administratif sebuah wilayah sebagai provinsi, kota, atau kabupaten.
Pembedaan ini penting untuk diletakkan dalam konteks Bandar Lampung. Sebab, secara administratif, nama Bandar Lampung baru resmi digunakan pada tahun 1983 melalui perubahan nama dari Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung.
Jika menggunakan kerangka berpikir tersebut, sesungguhnya terdapat jalan tengah yang lebih masuk akal secara historis. Alih-alih mempertahankan 17 Juni 1682 sebagai hari jadi Bandar Lampung yang problematik, lebih baik menjadikan momentum perubahan nama pada tahun 1983 sebagai hari ulang tahun Bandar Lampung. Pilihan semacam ini tentu lebih jujur terhadap fakta sejarah, karena peristiwa perubahan nama tersebut memiliki fakta administratif yang jelas.
Di sisi lain, apabila pemerintah kota tetap ingin mempertahankan konsep hari jadi yang merujuk pada asal-usul historis Teluk Betung, maka diperlukan kajian yang lebih mendalam melalui penelusuran arsip, naskah lokal, tradisi lisan, maupun sumber-sumber arkeologis.
Fokus pembuktiannya pun harus merujuk pada kapan Teluk Betung pertama kali berdiri sebagai suatu entitas pemerintahan atau permukiman. Sehingga, dapat diperoleh penetapan hari jadi benar-benar bertumpu pada rekonstruksi sejarah yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam banyak kasus, penetapan hari jadi daerah sering kali tidak sepenuhnya berangkat dari pertimbangan akademis, melainkan hanya sebagai instrumen legitimasi untuk memenuhi kebutuhan simbolik dan politis. Tanggal yang dipilih kemudian lebih berfungsi untuk membangun narasi kebesaran masa lalu daripada menjelaskan sejarah sebagaimana adanya. Dalam konteks itulah penetapan hari jadi suatu kota perlu terus dikaji dan dievaluasi melalui pembacaan yang lebih kritis.
Karena itu, memperingati hari jadi Bandar Lampung semestinya tidak berhenti pada seremoni tahunan belaka. Peringatan tersebut mestilah dijadikan sebagai momentum untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas guna merefleksikan asal-usul kota ini, sekaligus mendorong lahirnya penelitian-penelitian baru mengenai sejarah Bandar Lampung.
Sebab, ketiadaan atau minimnya arsip mengenai sejarah Bandar Lampung, ditambah keengganan untuk terus menggali dan menelitinya, akan membuat kota ini kehilangan pijakan historisnya—ibarat rumah megah tak berfondasi.
Akhir kalam, ada baiknya kita kenang aforisme Franz Kafka, “Mulailah sesuatu dengan latar belakang yang benar daripada dengan hal yang bisa diterima.” Itu.*
















Komentar