DPRD Bandar Lampung Heran, Masa Jabatan Komite Sekolah Kerap Melebihi Aturan

Referensinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung menyoroti permasalahan masa jabatan komite sekolah yang melebihi batas aturan.

Masa jabatan komite sekolah sudah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin, 10 Februari 2025.

Pada rapat tersebut terungkap bahwasanya di beberapa SMP Negeri di Bandar Lampung, masa jabatan ketua komite sekolah ada yang mencapai delapan tahun.

Padahal jika ingin sesuai aturan yang ada maka masa jabatan komite sekolah maksimal hanya dua periode dengan total enam tahun.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bandar Lampung ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Asroni Paslah, dihadiri oleh 45 kepala SMP Negeri se-Bandar Lampung.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Sesalkan Adanya Pekerja yang Masih Menanggung Tunggakan Gaji

Turut hadir juga anggota dewan lainnya, seperti Robiatul Adawiyah, Sulistiani, Heti Friskatati, Erwansyah, Agus Purwanto, Ahmad Aqis, dan Muhammad Suhada.

Adapun salah satu penyebab ketua komite sekolah bisa menjabat lebih dari enam tahun adalah rendahnya minat dan partisipasi wali murid dalam pembentukan kepengurusan komite sekolah.

Selain itu, banyak orang tua siswa yang enggan terlibat dalam kepengurusan, sehingga tidak ada pergantian kepemimpinan yang seharusnya berlangsung setiap tiga tahun sekali.

Robiatul Adawiyah menekankan pentingnya edukasi bagi para wali murid mengenai peran strategis komite sekolah dalam mendukung sistem pendidikan.

“Harus ada sosialisasi yang lebih masif agar orang tua memahami pentingnya peran mereka dalam komite sekolah,” ujarnya.

Baca Juga:  Loker PPSU DKI Jakarta Buka hingga 26 Juni: Intip Jumlah Kebutuhan Terbanyak dan Syarat Pendaftaran

Dalam kesempatan yang sama, Erwansyah mengusulkan agar tingkat pendidikan calon pengurus komite juga diperhatikan. Ia menyarankan agar untuk tingkat SMP, pengurus komite sekolah minimal lulusan SMA, diploma, atau sarjana.

“Dengan begitu, mereka bisa memiliki wawasan yang lebih luas tentang dunia pendidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi 4 Asroni Paslah menegaskan bahwa ke depan tidak boleh lagi ada ketua komite sekolah yang menjabat lebih dari enam tahun.

Asroni juga mengingatkan agar pengurus komite tidak lagi menjabat ketika anak mereka sudah lulus dari sekolah tersebut.

Dalam Permendikbud 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa anggota komite sekolah terdiri dari orang tua/wali siswa aktif (maksimal 50%), tokoh masyarakat (30%), dan pakar pendidikan (30%).

Baca Juga:  DPRD Dorong Bandar Lampung Jadi Kota Ramah Disabilitas Lewat Dialog Bersama Komunitas dan Akademisi

Namun anggota komite tidak boleh berasal dari unsur tenaga pendidik, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, anggota DPRD, atau pejabat pemerintahan yang menangani pendidikan.

Dalam hal ini DPRD Bandar Lampung berjanji akan mensosialisasikan pentingnya peran komite sekolah kepada masyarakat agar ke depan tidak terjadi lagi perpanjangan jabatan yang melanggar aturan.

Selain itu, DPRD juga akan terus memantau kinerja komite sekolah guna memastikan bahwa kepengurusan berjalan sesuai dengan regulasi dan mampu berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan di Bandar Lampung. (rn1)

Komentar