DPRD Bandar Lampung Ajak Warga Hindari Judi Online dan Pinjaman Ilegal

Referensinews.com – Praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) terus menjadi sorotan. Hi. Yuhadi, SH.i meminta masyarakat untuk menjauhi dua aktivitas tersebut karena dinilai dapat merusak kondisi sosial, kesehatan mental, hingga keharmonisan dalam rumah tangga.

Politikus Partai Golkar tersebut menilai keberadaan judol dan pinjol telah menimbulkan banyak persoalan di tengah masyarakat. Akses yang mudah melalui internet membuat keduanya semakin rawan menjerat masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga berpengaruh besar terhadap psikologis seseorang.

“Judi online dan pinjaman online ini sangat berbahaya. Bukan hanya menguras isi dompet, tetapi juga dapat merusak mental dan cara kerja otak seseorang,” ujarnya, Kamis (14/05/2026).

Baca Juga:  Anggota DPRD Agus Djumadi Dukung Inisiatif Pembangunan Wisata Religi di Raja Basa

Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang awalnya hanya mencoba bermain judi online, namun akhirnya mengalami kecanduan dan kehilangan banyak uang. Di sisi lain, pinjaman online ilegal juga sering membebani masyarakat dengan bunga tinggi serta cara penagihan yang meresahkan.

Karena itu, Yuhadi mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. Ia juga meminta para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak saat menggunakan internet.

“Kita harus bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari pengaruh judol dan pinjol. Jangan sampai merusak masa depan dan keharmonisan rumah tangga,” katanya.

Selain mengingatkan masyarakat, ia juga berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memperketat pengawasan terhadap praktik judi online serta pinjaman online ilegal yang hingga kini masih marak terjadi.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Sambut Baik Kebijakan PBG Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Komentar