DPRD Bandar Lampung Desak Pembatalan SK 30 Honorer di BPBD dan RSUD Dadi Tjokrodipo

Referensinews.com – DPRD Bandar Lampung mendesak rekrutmen 30 pegawai honorer baru oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo dibatalkan.

Di mana, BPBD merekrut 28 pegawai honorer baru dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo menerima 2 pegawai honorer baru.

DPRD menilai perekrutan pegawai honorer baru tersebut belum tepat. Sebab, kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung belum stabil untuk menggaji mereka.

“Jadi kami merekomendasikan untuk SK pegawai honorer yang belum dibagikan untuk tidak dibagikan. Lalu untuk SK yang sudah dibagikan agar dibatalkan perekrutannya yang ada di BPBD dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo,” ungkap Wakil Ketua Komisi lV DPRD Bandar Lampung, Febriani Fiska, usai rapat dengar pendapat dengan BPBD dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo di gedung DPRD, Senin (13/6).

Febriani menuturkan, saat ini kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung belum stabil, karena masih banyak yang harus diselesaikan.

Baca Juga:  Tuntut Konsistensi Pemprov, Dewan Sebut Keterlambatan DBH Jadi Salah Satu Penyebab Pemkot Bandar Lampung Tak Meraih WTP

“Jika ini dibiarkan akutnya akan membebani keuangan Pemkot lagi. Jadi sebaiknya perekrutan honorer dibatalkan saja. Mengapa tidak memberdayakan saja tenaga honorer yang sudah ada,” kata Febriani.

Selain itu, pemerintah pusat sudah memutuskan menghapuskan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

“Jadi rekomendasi DPRD dari Komisi I, II dan IV sudah jelas untuk menghentikan perekrutan dan menarik kembali SK yang telah diterbitkan untuk pegawai honorer tersebut,” kata dia.

Ia melanjutkan, jika BKD tidak menjalankan rekomendasi tersebut maka pihaknya tidak akan menyetujui anggaran yang akan dialokasikan untuk membayar pegawai honorer itu di APBD perubahan nanti.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herliwaty ketika dihubungi mengatakan sebanyak 30 honorer yang direkrut itu 20 orang diantaranya telah menerima SK dan sisanya masih ditahan.

Baca Juga:  Dewan Tegaskan Pelaksanaan PPDB di Bandar Lampung Harus Sesuai dengan Regulasi!

“Kita perlu ketemu OPD nya lagi untuk berkoordinasi. Saya hanya menunggu, jika OPD mengusulkan untuk membatalkan perekrutan maka akan kami buat surat pencabutannya,” ungkap Herliawati.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penambahan tenaga honorer tersebut, pihaknya telah memastikan kemampuan pembayaran gaji ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan disanggupi dibayar sehingga dilakukan rekrutmen.

“Perekrutan atau penambahan honorer itu dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pegawai di BPBD dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo,” terangnya.

Sementara, Kepala BPBD Bandar Lampung Syamsul Rahman menuturkan, penambahan tenaga honorer dilakukan karena adanya penambahan OPD baru yaitu pemadam kebakaran.

“Jadi sebelum OPD pemadam kebakaran resmi ada, perlu dilakukan pelatihan. Jadi kita usulkan penambahan honorer,” kata Syamsul. (rn1)

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Pebriani Piska Turut Sambut Tim Kick Off The Rising Tide A Resonance 2023

Komentar