Jelang Ramadan, Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Desak Pemerintah Jamin Harga Beras Stabil dan Stok Aman

Referensinews.com – Ketua Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi mendesak pemerintah segera menstabilkan harga sembako terutama beras.

Menurutnya, kenaikan harga beras dan komoditas pangan lainnya mulai terjadi sejak September 2023. Angka ini pun terus naik jelang bulan puasa.

Dia mengatakan, kenaikan ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

Bila harga beras akan terus naik, maka biaya hidup secara keseluruhan pun akan meningkat. Ketika harga beras naik, biaya produksi makanan juga cenderung meningkat. Sebab, beras menjadi bahan baku dalam banyak produk makanan.

Kenaikan biaya produksi ini biasanya ikut berdampak pada naiknya harga-harga lainnya. Pasalnya, produsen akan menaikkan harga produk mereka untuk menutupi biaya tambahan.

Baca Juga:  Dalam Sosialisasi PIP, Wiyadi Singgung Kemajuan Teknologi dan Relevansi dengan Pancasila

Efek lainnya, kenaikan harga beras bakal berdampak pada peningkatan tingkat inflasi. Mengingat beras salah satu komoditas pokok yang menyumbang 3% pada indeks harga konsumen (IHK) yang digunakan untuk menghitung inflasi.

“Kondisi ini tentu akan berdampak langsung pada masyarakat. Khususnya, mereka yang berpenghasilan rendah. Daya beli masyarakat akan merosot tajam,” ungkap Agus Djumadi belum lama ini.

Kemudian, lanjutnya, pemutusan hubungan kerja di beberapa sektor diperkirakan juga akan menambah berat beban pengeluaran mereka. Di tengah fluktuasi harga yang kian meningkat, saat ini stabilisasi harga harus menjadi fokus utama pemerintah untuk menghindari peningkatan inflasi.

Perlu diketahui kondisi saat ini masyarakat terpaksa membeli harga beras premium di tingkat konsumen berkisar Rp 16.000–18.000 per kg. Bahkan, harga beras medium sudah mendekati harga beras premium, yakni Rp 15.000–16.000 per kg dan ini sangat memberatkan.

Baca Juga:  Komisi III Kian Gerah Proyek Pembangunan Gedung DPRD Belum Juga Rampung

Oleh karenanya, ujar Agus Djumadi, Pemkot, kementerian atau lembaga terkait perlu untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pangan terkait aturan HET, dan memberikan peringatan keras hingga penegakan hukum bagi yang tidak mematuhi.

Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET Beras Medium dan Premium.

Ditambahkannya, Perum Bulog juga perlu diimbau agar mempercepat proses pengemasan dan pendistribusian. Sehingga beras dapat diterima cepat oleh retail modern, tradisional, dan masyarakat baik penerima Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun bantuan pangan yang berdampak pada penurunan harga beras medium. (rn1)

Komentar