DPRD Bandar Lampung Tegur RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo yang Tak Juga Selesaikan Temuan BPK

Referensinews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mendapati adanya potensi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan pada RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo.

Hal tersebut yang lantas melatarbelakangi pansus LHP BPK DPRD Bandar Lampung memanggil manajemen RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, Rabu sore, 13 Maret 2024.

Sebab, dari beberapa temuan BPK, masih tersisa satu temuan yang belum juga diselesaikan oleh RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, yakni terkait pembangunan yang ada di gedung baru rumah sakit tersebut.

Secara rupiah, memang tidak terlalu besar, yaitu kelebihan bayar senilai Rp 17 juta. Namun begitu, pihak rumah sakit tetap wajib segera menarik dana tersebut guna mencegah kerugian uang negara.

Baca Juga:  Program RJIT Kementan Terbukti Membantu Poktan di Lampung Tengah

Di sisi lain, pansus menyayangkan dengan nilai temuan yang hanya berkisar Rp 17 juta, namun hingga kini belum juga terselesaikan.

Padahal terungkap dalam hearing itu, rekomendasi dari BPK terkait proyek senilai Rp 80 juta itu terbit sejak 17 Januari 2024. Dan wajib diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari.

“Artinya paling lambat Jumat, 15 Maret 2024 ini temuan BPK tersebut harus sudah diselesaikan,” ungkap M. I. Darma Setiyawan, anggota pansus LHP BPK yang memimpin rapat tersebut.

Terlebih, lanjut dia, pada Senin 11 Maret 2024, DPRD Bandar Lampung telah menjadwalkan untuk menggelar Paripurna Tindak Lanjut Penyelesaian LHP BPK.

Sementara, Kabag TU RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo dr. Okta Rusnaniza saat dikonfirmasi awak media usai hearing berjanji pihaknya segera menyelesaikan temuan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Menantikan Political Good Will dari Wali Kota

Hanya saja, ditanya terkait detail proyek dimaksud, ia enggan membebernya.

“Malam ini pun langsung kami coba tagih. Mudah-mudahan Jumat ini benar-benar sudah selesai,” singkat dr. Okta yang lantas berlalu meninggalkan awak media. (rn1)

Komentar