Referensinews.com – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) masih terus berlangsung. Belakangan diketahui, para pekerja yang terkena PHK ternyata bisa mendapat BSU. Selama sesuai syarat yang berlaku.
Lalu, apa saja syaratnya?
Mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, syarat pertama adalah terkena PHK setelah Juni 2021.
Kedua, memenuhi syarat yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Salah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan. Tentutnya juga tercatat membayar iuran kepesertaan hingga Juni 2021.
Adapun syarat penerima BSU 2021 yakni:
- Warga Negara Indonesia, dengan bukti kepemilikan NIK sampai dengan Juni 2021
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai ketetapan pemerintah
- Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta. Catatan, bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan hingga ratusan ribuan penuh. Contoh: upah minimum Kabupaten Karawang Rp 4.789.312, menjadi Rp4,8 juta.
- Sektor prioritas, yaitu diutamakan bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).
Cara mengecek BSU:
- Lebih dulu masuk situs bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun–> apabila belum memiliki akun, harus mendaftar terlebih dulu. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke ponsel
- Masuk/login ke akun
- Lengkapi profil—> meliputi profil biodata diri, yaitu foto profil, data diri, dan lainnya
- Cek pemberitahuan—> jika termasuk penerima BSU, akan tercantum info pemberitahuan terdaftar atau tidak terdaftar.
So, silahkan cek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak. (rn1)
Komentar