Referensinews.com – Pemerintah secara resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang menyasar 10 jenis komoditas impor.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika perdagangan global yang kian tidak pasti.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi instrumen penting guna memperkuat daya saing pelaku usaha nasional sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif.
“Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” ujar Airlangga dalam peluncuran kebijakan deregulasi perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Airlangga memaparkan, tujuan dari deregulasi ini adalah untuk memberi kemudahan kepada pelaku usaha, menarik investasi, dan mendukung penciptaan lapangan kerja.
“Pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing, serta menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk,” jelasnya.
Airlangga juga menambahkan bahwa salah satu regulasi yang direvisi adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan impor.
Kebijakan ini turut sejalan dengan rencana penerbitan Keputusan Presiden mengenai pembentukan Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan Indonesia–AS, serta Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, yang juga menjadi bagian dari rangkaian deregulasi dan penyederhanaan izin usaha.
“Jadi ini terkait perubahan lartas yang mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas,” tegas Airlangga.
Berikut 10 komoditas yang masuk dalam daftar deregulasi impor:
– Produk Kehutanan – 441 kode HS
– Pupuk Bersubsidi – 7 kode HS
– Bahan Baku Plastik – 1 kode HS
– Sakarin, Silamat, dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol – 2 kode HS
– Bahan Bakar Lain – 9 kode HS
– Bahan Kimia Tertentu – 2 kode HS
– Mutiara – 4 kode HS
– Food Tray – 2 kode HS
– Alas Kaki – 6 kode HS
– Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga – 4 kode HS.***
















Komentar