Referensinews.com, Mesuji–Dugaan Aksi pungutan liar (Pungli) hingga jual beli kios dan ruko di pasar KTM yang berlokasi di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji marak terjadi.
Bahkan Aksi penyalahgunaan aset negara tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Salah satu oknum ASN tersebut atas nama Endang Irawan salah satu Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas Kesehatan Mesuji.
Nama ini mencuat atas pengakuan salah satu pedagang dipasar tersebut, di depan Bupati Mesuji Elfianah saat melangsungkan sidak kepasar KTMĀ beberapa waktu lalu.

Ia mengaku membeli ruko itu seharga Rp. 35 Juta kepada Endang Irawan yang dibuktikan dengan surat keterangan jual beli hak pakai.
“Iya dulu, Saya belinya sama pak endang Rp. 35 Juta,” ungkap Subadriati pedagang asal Rawajitu Selatan, Tulang Bawang.
Usut punya usut, ternyata Ruko pasar KTM yang ditempati Subadriati tersebut, selama empat tahun terakhir tidak membayar retribusi sewa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji sekitar Rp 3 juta /tahun.
Endang Irawan ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Namun ia membantah bahwa telah menjual belikan hak guna bangunan ruko pasar tersebut. Kendati begitu masih mengakui bahwa istrinya pernah berdagang di ruko tersebut.
“Gak ada itu kata siapa, udah ya saya gak mau banyak komen,” singkat Endang Irawan.
Terpisah Dedi Marta Inspektur Pembatu IV Mesuji mengaku telah mengetahui ihwal praktik pungli dan jual beli ruko milik Pemda Kabupaten Mesuji tersebut. Saat ini kasus tersebut dalam penangan oleh Inspektorat Mesuji. (Har)
“Berkaitan pasar KTM, SPR sudah turun. Sedang dalam penanganan. Nanti kalau sudah selesai kita informasikan lebih lanjut,” ujar Dedi kepada media ini.
Komentar