Tegaskan Dana BOK Harus Dikelola Akuntabel, Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Dinas Kesehatan Bersikap Proaktif dan Transparan

Referensinews.com – Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana negara dari APBN yang harus dikelola akuntabel.

Ia menyebut dana BOK memiliki petunjuk teknis jelas dan mekanisme pengawasan berjenjang, sehingga Dinas Kesehatan sebagai leading sector tetap bertanggung jawab penuh.

“Ketika Dinas Kesehatan menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan dana BOK sampai isu ini ramai diberitakan media, justru itu menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan struktural,” tegas Asroni, Senin, 19 Desember 2026.

Asroni menegaskan, apabila terdapat tekanan struktural, instruksi pimpinan, atau praktik pengondisian setelah pencairan dana, hal itu merupakan pelanggaran serius administrasi, etik, dan berpotensi pidana.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Ingatkan Sekolah Siger Tidak Bisa Beroperasi Tanpa Izin Resmi dan Tata Kelola Jelas

“Ini tidak bisa disederhanakan hanya dengan pendekatan kekeluargaan. Dana kesehatan menyangkut pelayanan publik dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Radar Lampung, wartawan yang mendatangi kantor puskesmas untuk klarifikasi belum bisa menemui kepala puskesmas secara langsung.

“Ibunya lagi keluar mba,” ujar salah satu staf di lokasi.

Komisi IV DPRD mengapresiasi komitmen normatif Dinas Kesehatan terkait kepatuhan aturan dan transparansi, namun publik membutuhkan tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Tindakan konkret itu berupa audit internal menyeluruh, klarifikasi terbuka kepada tenaga kesehatan, serta pelaporan resmi jika ditemukan pelanggaran,” katanya.

Asroni menegaskan Komisi IV tidak sepakat jika dugaan pemotongan dana BOK dipersempit seolah hanya satu kasus selesai dengan imbauan moral.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Anggarkan Rp 11,7 Miliar untuk Gaji Dua Bulan Guru PPPK

“Kami di Komisi IV akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Kami tidak ingin ada preseden buruk, di mana dugaan pemotongan dana kesehatan dianggap persoalan kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan adalah urusan publik yang harus dikelola terbuka dan bertanggung jawab.

Komisi IV mendorong Dinas Kesehatan agar bersikap lebih proaktif, tegas, dan transparan, bukan menunggu isu mencuat ke media.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, Komisi IV tidak akan ragu merekomendasikan langkah administratif hingga penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku,” pungkas Asroni.

Komentar