BK DPRD Bandar Lampung Resmi Jatuhkan Teguran Tertulis untuk Heti Friskatati atas Pelanggaran Kode Etik

Referensinews.com – BK DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi VI, Heti Friskatati, terkait pelanggaran kode etik kategori ringan.

Putusan diambil dalam musyawarah Badan Kehormatan DPRD yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.

BK menyatakan Heti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sebagai anggota DPRD.

Perbuatan dimaksud adalah kehadirannya menangani persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas resmi sebagai anggota DPRD.

BK menilai tindakan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan DPRD dengan prosedur administrasi yang berlaku.

Meski terbukti melanggar etik, BK menegaskan perbuatan Heti tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Soroti Billboard Tumpang Tindih dan Baleho Tak Terpakai

Pelanggaran yang terjadi murni terkait etika pribadi dan tata cara pelaksanaan tugas kedewanan, sebagaimana Pasal 24 ayat (2) huruf b dan ayat (4) Kode Etik DPRD.

BK juga mencatat hal yang meringankan, antara lain Heti belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya selama menjabat anggota DPRD.

Selain itu, BK menilai Heti memiliki inisiatif dan kepedulian tinggi terhadap persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.

Kehadirannya di tengah masyarakat dipandang sebagai respons cepat terhadap keluhan warga, meski secara prosedural tidak tepat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kategori pelanggaran ringan tanpa sanksi tambahan.

Putusan ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua BK H. Yuhadi, Wakil Ketua H. Edison Hadjar, serta anggota Endang Asnawi, Agung Zawil, dan Hendra Mukri.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Ingatkan Dinkes Waspada Kasus Demam Berdarah di Musim Hujan

Hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak terkait sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik dan pembinaan anggota.

BK menegaskan putusan ini diharapkan menjadi pelajaran agar anggota DPRD menjalankan fungsi pengawasan, aspirasi, dan pelayanan masyarakat tetap sesuai aturan dan etika.

Komentar