Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung Tegas Menolak Rancangan PAD dari Jual Aset Pemkot

Referensinews.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Bandar Lampung menolak salah satu poin rancangan pendapatan Pemkot dalam APBD Perubahan (APBDP).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Bandar Lampung Ilham Alawi menjelaskan, proyeksi pendapatan dalam APBDP mencapai Rp 517 miliar.

Yang membuat mereka tercengang, nilai itu 71% ditopang dari penjualan aset yang dapat mencapai Rp 385 miliar.

“Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat selama tiga bulan, ini tidak dapat terealisasi sehingga dapat menambah utang akhir tahun anggaran,” kata Ilham, dalam sidang paripurna DPRD Bandar Lampung dengan agenda pengesahan KUA PPAS APBD-P Pemkot Bandar Lampung, Selasa, 5 September 2023.

Selain itu, proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu juga tidak berdasarkan peraturan.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Paripurna LKPJ Wali Kota Eva Dwiana

Karena berdasar Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului penilaian pemerintah atau penilai publik.

Selain itu, Pasal 331 Permendagri juga menyebutkan penjualan aset tanah dan bangunan serta aset lain di atas Rp 5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.

“Proyeksi pendapatan dari penjualan aset ini tidak berdasarkan aturan. Nilainya tidak berdasarkan nilai tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas akan menambah beban utang,” katanya. (rn1)

Komentar