Referensinews.com – Komisi I DPRD Bandar Lampung meminta seluruh hiburan malam ditutup sementara selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk menjaga kekhusyukan umat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Romi Husin menegaskan, pihaknya akan meminta dinas terkait segera mengeluarkan surat edaran dan melakukan pengawasan.
“Kami akan meminta kepada dinas yang terkait untuk menutup semua hiburan malam yang ada di Kota Bandar Lampung selama bulan Ramadhan. Untuk hiburan malam ini tidak ada toleransi,” tegasnya.
Menurut Romi, kebijakan ini sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
“Ini demi menjaga suasana Ramadhan agar tetap kondusif dan khusyuk. Jadi kami berharap seluruh pengelola hiburan malam bisa mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan berbeda dengan hiburan malam, rumah makan tetap boleh beroperasi dengan pengaturan tertentu untuk menghormati keberagaman masyarakat.
“Kalau rumah makan ada aturan tertentu. Misalnya bagian depan ditutup dengan tirai atau penutup, tetapi bagian belakang masih boleh melayani. Karena kita juga menghargai masyarakat non-muslim. Kan kita tidak semua muslim,” jelasnya.
Komisi I menekankan dinas terkait harus melakukan pengawasan langsung, bukan sekadar menyampaikan imbauan.
“Kalau ada aturan yang dilanggar oleh pihak hiburan, maka kami akan sidak. Sidak dan akan menutup secara permanen jika memang terbukti melanggar,” katanya.
Romi menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen DPRD mengawal kebijakan daerah dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan 2026.
















Komentar