Kisruh Izin Bukit Aslan, DPRD Turun Tangan

Referensinews.com – DPRD Kota Bandar Lampung mengancam menutup tempat wisata Bukit Aslan di Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, karena tak memiliki izin prinsip maupun operasional.

Ancaman itu muncul setelah dua kali rapat dengar pendapat (RDP) tanpa kejelasan dari pihak pengelola soal kelengkapan dokumen.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Romi Husin, dalam hearing Jumat, 18 Juli 2025, mengusulkan lokasi dipasangi garis polisi dan ditutup sementara.

Menurut dia, pengelola sudah diberi waktu dan kesempatan, bahkan setelah kunjungan lapangan, namun tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Ia menilai pihak pengelola tak serius menuntaskan persoalan perizinan dan hanya ingin meraup keuntungan tanpa mematuhi aturan.

Dalam rapat, perwakilan yang hadir pun bukan orang yang memiliki kewenangan sehingga tak bisa menjawab pertanyaan seputar izin usaha.

Baca Juga:  Rama Apriditya Tegaskan Silaturahmi Berbasis Pancasila Dapat Perkuat Keutuhan NKRI

Anggota Komisi I lainnya, Hendra Mukri, menyebut sikap pengelola tidak kooperatif dan melanggar etika ketika berurusan dengan lembaga resmi.

Ia menegaskan, bila izin tidak ada, maka usaha sebaiknya tidak dijalankan lebih dulu.

Komisi I akhirnya sepakat merekomendasikan penutupan sementara Bukit Aslan, dengan melibatkan Satpol PP, Disperkim, dan instansi teknis lain.

Langkah ini dianggap sebagai peringatan keras bahwa penegakan aturan di Kota Bandar Lampung tidak bisa ditawar.

Asisten Manajer Operasional Bukit Aslan, Kristin, menyatakan akan melaporkan hasil rapat kepada manajemen pusat.

Anggota Komisi I seperti Sri Ningsih Djamsari, Yuni Karnelis, dan Edison Hadjar ikut menegaskan DPRD tak akan diam melihat pelanggaran aturan.

Mereka menyatakan DPRD terbuka terhadap investor di sektor wisata, namun menuntut kepatuhan penuh terhadap regulasi.

Baca Juga:  DPRD Minta Koperasi Betik Gawi Harus Transparan Dalam Pengelolaan Uang Simpanan Guru

Komentar