Praktik Ilegal Provider Wifi Disorot, DPRD Bandar Lampung Siapkan Regulasi Infrastruktur Internet

Referensinews.com – DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti pemasangan infrastruktur jaringan internet tanpa izin oleh salah satu provider wifi, My Republic.

Vendor tersebut disebut nekat membangun tiang penyangga dan menarik kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi dari pemerintah kota.

Ketua Komisi III DPRD, Agus Djumadi, menyatakan pihaknya telah berulang kali memperingatkan pemkot dan penyedia layanan internet soal pelanggaran ini.

“Meski Pemkot sudah tak keluarkan izin baru, pengawasan dan penindakan tetap harus ditegakkan,” kata Agus, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menegaskan tiang dan kabel FO yang dipasang sembarangan bisa menjadi sumber kesemrawutan tata kota di masa depan.

Menurutnya, tingginya kebutuhan internet memang membuka ruang investasi, tapi tanpa regulasi yang jelas bisa menjadi praktik “investasi jalanan.”

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Tegaskan Butuh Peta Jalan dan Dana Jelas untuk Implementasi Pendidikan Gratis Pasca Putusan MK

“Regulasi yang ada sudah tak relevan, karena itu DPRD dorong aturan baru untuk mengatur penyelenggaraan jaringan internet,” ujarnya.

Agus mengatakan rancangan aturan baru sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD tahun 2025.

Regulasi itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dan ruang kota.

“Pelaku usaha butuh kejelasan hukum agar investasi mereka berkontribusi positif, sementara warga tak boleh dirugikan infrastruktur liar,” tegasnya.

Komisi III juga meminta semua provider menunda pembangunan jaringan baru hingga aturan selesai dibentuk.

Dengan regulasi yang jelas, DPRD berharap penyebaran jaringan internet di Bandar Lampung bisa berlangsung tertib, adil, dan berkelanjutan.

Komentar