Sepasang Remaja Ini Kompak Gelapkan Motor

RN_Lampung – Kekompakan sepasang muda-mudi ini tak patut menjadi contoh. Dedi Kurniawan (24), warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, bersama Nia Okta Sari (22), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, diamankan Polsek Punggur, Lampung Tengah, lantaran ulah keblinger-nya.

Ya, keduanya kompak berbuat kriminal: menggelapkan dan menjual motor.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mengatakan, pihaknya menangkap keduanya atas laporan korban Yudiyanto (24), warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

“Atas laporan korban, kami langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku,” ungkap Mualimin, Sabtu (28/8), demikian dilansir referensirakyat.co.id.

Mualimin menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula saat korban sedang nongkrong di lapangan Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Resmikan Bendungan Way Sekampung, Presiden: Kita berharap Kesejahteraan Petani Meningkat

Saat itu, tersangka Nia Okta Sari meminjam motor Honda BeAT warna biru putih BE 2994 NBM milik korban.

Tersangka beralasan ingin membeli minuman di depan warung.

“Setelah korban menunggu lama, tersangka tak kunjung datang. Korban yang menghubungi nomor kontak tersangka, ponselnya dalam keadaan tidak aktif,” beber Iptu Mualimin.

Korban yang masih berharap menunggu iktikad baik dari tersangka, sudah berhari-hari tak kunjung aktif, sehingga korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Punggur.

“Menerima laporan itu, kami menyelidiki kasusnya. Kami minta korban memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya,” ucapnya.

Setelah korban keluar dari persembunyiannya, sambung Mualimin, aparat segera menangkap tersangka Nia.

“Kami langsung interogasi tersangka Nia, katanya Motor itu sudah terjual. Rekannya bernama Dedi lah yang membantunya. Makanya kami langsung menangkap tersangka Dedi,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Minta Jalan Akses Keluar Masuk Pasar Tamin Dirapihkan

Mualimin menambahkan, pengakuan dari kedua tersangka, motor Honda Beat tersebut telah mereka jual seharga Rp4 juta.

“Uang Rp4 juta itu mereka bagi, Rp2,5 juta untuk Nia dan Rp1,5 juta untuk tersangka Dedi,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, aparat menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kita sedang mencari motor korban yang telah dijual kepada seseorang,” tegasnya. (rn1)

Komentar