Referensinews.com – Presiden RI, Prabowo Subianto telah memutuskan perihal sengketa 4 pulau yang berada di wilayah administrasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), kini diklaim sah milik Aceh.
Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPR mengikuti rapat virtual yang dipimpin Prabowo, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Sebelumnya diketahui, keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pemerintah mengungkapkan dasar dan alasan atas keputusan 4 pulau sengketa itu yang kini sah milik Aceh. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Mendagri Punya Dasar Dokumen
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Prabowo itu berdasarkan keputusan berdasarkan laporan Mendagri dan data pendukung.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah,” tutur Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, dikutip pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” tegasnya.
Dasar Dokumen Pemprov Aceh
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyampaikan sejumlah dokumen yang mendasari keputusan Prabowo. Hal itu salah satunya dokumen milik Pemprov Aceh.
Prasetyo kemudian menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan lebih rinci soal bukti dokumen dari keputusan tersebut.
Dokumen yang menjadi dasar keputusan Prabowo itu adalah milik Pemprov Aceh, Setneg, hingga Kemendagri.
“Untuk lebih detailnya bapak Mendagri memberikan penjelasan kronologis berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki yang ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga,” tutur Prasetyo.
“Kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri,” imbuhnya.
Kepmendagri Tahun 1992
Mendagri Tito Karnavian mengungkap pihaknya telah meninjau dokumen Kepmendagri tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang jadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh.
Tito menilai, dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.
“Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran,” tutur Tito saat menunjukkan lampiran dokumen dalam kesempatan yang sama.
“Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi,” tukasnya.***
















Komentar