Referensinews.com – Isu transportasi publik kembali mencuat dalam agenda pembangunan Kota Bandar Lampung yang kini memasuki pembahasan perencanaan jangka menengah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyebut ketersediaan transportasi publik menjadi indikator penting bagi kota yang ingin berkembang modern.
Ia menekankan perlunya ikhtiar nyata dari pemerintah kota untuk menghadirkan sistem transportasi publik yang terencana dan terintegrasi.
“Di anggaran 2026 ini memang baru masuk tahap kajian. Jadi masih sebatas menghitung kebutuhan fisik, termasuk rekayasa lalu lintas di dalamnya,” ujar Agus.
Wacana menghidupkan kembali angkutan kota melalui pemberian izin trayek sedang dibahas, namun ia mengingatkan agar kebijakan tidak dilakukan tanpa perencanaan menyeluruh.
“Jangan hanya memberikan izin trayek. Kalau semua angkot ditaruh dan menumpuk di jalan protokol, itu bukan solusi. Justru bisa menambah kemacetan,” tegasnya.
Agus menilai angkot seharusnya difungsikan sebagai transportasi penghubung antarlingkungan, bukan memenuhi ruas jalan utama.
Untuk jalan protokol, ia menilai konsep transportasi massal seperti Bus Rapid Transit lebih tepat diterapkan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meminta pemerintah daerah mengajukan skema transportasi publik semacam BRT, namun prosesnya masih disiapkan Dinas Perhubungan.
“Memang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Penyediaan sarana dan dukungan sistemnya juga harus siap. Itu yang saat ini masih dalam proses,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan izin angkot yang sejak 2024 hingga kini belum mengalami penerbitan trayek terbaru bagi sebagian besar kendaraan.
“Kalau tidak salah, sampai sekarang belum ada pengeluaran izin yang terakhir. Artinya banyak yang beroperasi tanpa pembaruan izin resmi,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut merugikan masyarakat sebagai pengguna serta pemerintah kota dari sisi potensi pendapatan daerah.
“Kalau ini dikelola dengan baik, tentu bisa menjadi pemasukan daerah. Pengusahanya juga jelas, tidak ada lagi praktik yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan penataan transportasi publik harus disertai rekayasa lalu lintas dan pengaturan jaringan trayek agar tidak menumpuk di jalan utama.
“Angkot itu seharusnya jadi penghubung di dalam lingkungan. Jalan utama justru disiapkan untuk transportasi massal seperti BRT. Itu konsep yang ideal,” pungkasnya.
















Komentar