Namun, saat berada di Jalan Lintas Timur, datang tiga tersangka, mengendarai dua sepeda motor, memepet motor korban.
“Para tersangka menodong korban menggunakan senjata api (senpi), meminta korban berhenti. Tapi korban nggak mau berhenti,” ujarnya.
Saat berada di Jembatan Kuning, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, salahsatu tersangka menendang motor korban hingga terjatuh.
“Rekan tersangka memukul pundak korban. Tersangka yang menggunakan senjata api, memukul kepala korban. Kemudian, mencabut kunci kontak motor. Para tersangka akhirnya mengambil alih sepeda motor korban dan kabur,” bebernya.
Pengakuan dari tersangka JL, sambung Pery, ia melakukan begal motor untuk mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu.
“Pengakuannya motor itu sudah mereka jual, harganya Rp1,5 juta. Masing-masing tersangka dapat Rp500 ribu,” katanya.
Tersangka yang masih berstatus sebagai pelajaran menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor untuk kehidupan sehari-hari. “Katanya untuk makan saja,” sebutnya.
Perbuatan tersangka, melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.
“Kami menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP,” tegasnya. (rn1)
















Komentar