DPRD Bandar Lampung Panggil Ulang Manajemen Living Plaza, Soroti Izin, AMDAL, dan Ancaman Penutupan

Referensinews.com – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung kembali melayangkan pemanggilan terhadap manajemen Living Plaza Lampung karena sebelumnya absen dari undangan resmi dewan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan surat pertama dikirim akhir Desember 2025 namun tidak dihadiri dengan alasan libur.

“Terakhir kita sudah menyurati mereka pada akhir Desember. Alasannya waktu itu karena akhir tahun sudah libur, padahal masih sekitar tanggal 20-an,” ujar Agus, Senin, 12 Januari 2026.

Ia menyebut pemanggilan ulang dijadwalkan Selasa pukul 13.00 WIB untuk membahas sejumlah pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pengelola Living Plaza Lampung.

“Rencananya besok siang jam satu mereka dijadwalkan datang karena kita panggil ulang,” jelasnya.

Agus mengaku belum dapat memastikan kehadiran manajemen pada pemanggilan kedua tersebut.

“Kita lihat saja besok apakah mereka datang atau tidak, karena sebelumnya juga ada alasan-alasan tertentu,” katanya.

Baca Juga:  Isu Revisi Sistem Pilkada Mencuat, DPRD Bandar Lampung Minta Efisiensi Jangan Kurangi Hak Rakyat

Komisi III menegaskan akan terus menindaklanjuti persoalan itu guna memastikan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan di Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menanggapi dibukanya kembali proyek Living Plaza Lampung yang sempat dihentikan pada 2021.

“Semua ada kebijakan masing-masing. Izin itu bukan hanya dari Pemkot saja. Nanti saya lihat dulu, kok bisa dibuka lagi,” ujar Eva, Senin, 10 November 2025.

Ia menyatakan Pemkot akan meninjau ulang proses izin serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kalau mereka sudah memenuhi semua persyaratan dan masyarakat sekitar setuju, pemerintah hanya memastikan aktivitas berjalan baik,” jelasnya.

Eva juga menegaskan dukungan diberikan jika kegiatan sesuai aturan dan berdampak positif bagi warga.

Baca Juga:  Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Sambut Baik Instruksi Presiden Terbaru Tentang Penjualan LPG 3 Kg

“Kalau semua berjalan baik, PAD juga meningkat, masyarakat ikut merasakan manfaatnya. Tapi kalau bermasalah, ya kita tutup lagi,” tegasnya.

Rencana kunjungan lapangan Komisi III ke lokasi Living Plaza Lampung sebelumnya belum terealisasi karena padatnya agenda dewan.

“Belum teragendakan, karena seminggu ini kami ada agenda Badan Anggaran dan Panitia Khusus,” ujar Agus, Selasa, 21 Oktober 2025.

Ia menyebut hasil diskusi internal terkait kunjungan tersebut masih perlu ditindaklanjuti agar sesuai jadwal resmi DPRD.

“Saya diskusikan dengan kawan-kawan, nanti tindak lanjutnya akan saya informasikan kembali,” katanya.

Sorotan juga datang dari WALHI Lampung yang menilai proyek Living Plaza Lampung bermasalah sejak penyusunan dokumen AMDAL.

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut pembahasan AMDAL penuh kontroversi namun tetap disahkan Dinas Lingkungan Hidup.

“AMDAL itu dulu disusun dan dibahas dengan penuh kontroversi, baik dari masyarakat maupun dari WALHI. Tapi nyatanya hal itu tidak dijadikan landasan oleh DLH dalam mengambil keputusan sehingga AMDAL tetap disahkan dan izin terbit,” ujar Irfan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga:  Soroti Kenaikan Tarif PDAM Juga Perizinan, Ini Pesan Ketua DPRD Bandar Lampung Usai Hadiri Rakornas Kada dan Forkopimda 2023

Ia menilai sikap tersebut menunjukkan tidak adanya perspektif keberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“DPRD harusnya bertindak. Mereka memiliki hak untuk meninjau lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan. Ini bukan semata soal investasi, tapi soal keselamatan dan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

WALHI juga mendesak DPRD memanggil DLH untuk meninjau ulang izin lingkungan serta menegur wali kota jika ditemukan pelanggaran.

“DPRD bisa meminta DLH melakukan peninjauan ulang, termasuk menegur Wali kota karena membiarkan terbitnya izin lingkungan di lokasi tersebut,” pungkas Irfan.

Komentar