Referensinews.com – Setelah dipanggil sejak akhir 2025, manajemen Living Plaza Lampung akhirnya duduk satu meja dalam RDP bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, 13 Januari 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi dan dihadiri perwakilan LPL Wisnu selaku HRD, Kadis Perkim Muhaimin, serta perangkat daerah terkait.
Agus menyebut RDP ini sempat tertunda meski aspirasi warga Rajabasa terkait aktivitas pembangunan sejak Oktober 2025 sudah lama masuk ke DPRD.
“Pertemuan ini sebenarnya sudah lama kami rencanakan. Sejak Oktober sampai Desember 2025 belum bisa terlaksana, dan baru Januari ini RDP bisa digelar,” ujar Agus.
Ia menegaskan pembahasan tidak hanya soal aktivitas tiang pancang, tetapi juga kejelasan site plan, penanganan banjir, dampak lingkungan, dan kelengkapan izin.
“Secara perizinan, kami tidak bisa menghambat investasi. Tapi persoalan banjir dan lingkungan harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Dalam forum itu terungkap rencana pembangunan disesuaikan dari 22 ribu meter persegi menjadi sekitar 13 ribu meter persegi untuk mengurangi dampak lingkungan.
Komisi III juga meminta pengembang menyiapkan sistem drainase memadai serta embung penampung air hujan di sekitar proyek.
“Masalah banjir tidak boleh diabaikan. Dengan perubahan site plan, drainase, dan embung, semua harus dihitung matang,” kata Agus.
Ia menjelaskan izin awal terbit pada 2019 saat Wali Kota Herman HN, namun proyek sempat terhenti 2020 dan aktif kembali Oktober 2025.
“Karena sempat berhenti lama, izinnya harus diperbarui, termasuk AMDAL,” imbuhnya.
Agus menambahkan perubahan RTRW kini memungkinkan zonasi perdagangan dan jasa, namun seluruh ketentuan tetap wajib dipenuhi.
“Selama site plan dan AMDAL belum selesai, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.
Perwakilan LPL, Wisnu, menyatakan penyesuaian luasan dilakukan untuk menyesuaikan aspek lingkungan dan penanganan banjir.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aspek lingkungan dan penanganan banjir,” jelas Wisnu.
Ia mengakui sejumlah izin telah kedaluwarsa karena proyek berhenti cukup lama sebelum kembali berjalan Oktober 2025.
“Izin memang sudah ada, tapi karena pembangunan sempat berhenti cukup lama, seluruh perizinan, termasuk AMDAL, harus diperbarui,” katanya.
Manajemen LPL menargetkan pembaruan seluruh perizinan rampung dalam tiga bulan ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus kembali menegaskan pembangunan tidak boleh berlanjut sebelum proses pembaruan izin dan penyelesaian AMDAL dinyatakan tuntas.
















Komentar