Jual Obat Penggugur Kandungan, 2 Wanita di Bekasi Digelandang Polisi

Referensinews.com – Di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, polisi menangkap dua wanita yang mengedarkan obat penggugur kandungan ilegal dengan resep palsu.

Kedua wanita yang ditangkap diidentifikasi sebagai PP (26) dan DS (30), yang menurut Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi, mereka diamankan pada Rabu, 13 November 2024 lalu.

Kasus tersebut bermula saat PP menawari anggota grup Facebook berinisial ET, yang sedang mencari obat penggugur kandungan, dan mereka berbicara melalui telepon WA, kata Twedi.

“Dalam percakapan telepon tersebut ET menanyakan berapa harga satu paket (obat penggugur kandungan), dan tersangka PP menjawab Rp1.150.000,” ucap Twedi Aditya dalam keterangannya pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Baca Juga:  Build Natalia Tersakit di Mobile Legends 2021

Setelah itu, PP menghubungi DS, seorang bidan yang bekerja di salah satu klinik di daerah Pasirgombong, Cikarang Utara, untuk memesan obat penggugur kandungan tersebut.”Tersangka DS menyampaikan ada obatnya dengan harga Rp600 ribu per paket. Kemudian DS membuat dua rangkap resep dokter palsu yang seolah-olah asli dikeluarkan dari klinik sesuai pesanan tersangka PP,” tuturnya.

Setelah itu DS langsung menebus resep palsu tersebut di salah satu apotek. Dia kemudian membeli obat tersebut dengan harga Rp75 ribu per paket. Kemudian PP membayar kepadanya sebesar Rp600 ribu.

“Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka PP dan ET bertemu di parkiran motor Stasiun Cikarang untuk melakukan COD (cash on delivery) menunggu obat yang sedang diantar pesanan dari tersangka DS,” terangnya.

Baca Juga:  Soroti Koperasi Handayani, Komisi II Dorong Anggota Lapor Ke Kepolisian jika Ada Indikasi Penipuan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.

Komentar