Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Ungkap 5 Poin Tegas soal Legalitas, Dana Hibah, dan Masa Depan Siswa Sekolah Siger

Referensinews.com – Sorotan publik kembali tertuju pada operasional Sekolah Siger setelah berbagai pemberitaan memunculkan polemik di Bandar Lampung.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah, buka klarifikasi sekaligus sikap resmi terhadap Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Asroni menegaskan lima poin penting, dimulai dari perbedaan angka dana hibah antara Rp350 juta dan Rp700 juta yang ramai dibicarakan.

“Polemik angka ini bukan sekadar soal nominal, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik,” ujar Asroni, Sabtu, 24 Januari 2025.

Ia menambahkan, jika dana hibah yang diterima benar Rp350 juta, harus dibuktikan secara tertulis melalui APBD, NPHD, dan laporan realisasi hibah.

Poin kedua, kata Asroni, persoalan utama bukan dana, melainkan legalitas sekolah yang masih berstatus “dalam proses” perizinan.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Gerindra Tinjau Lokasi Terdampak Banjir

“Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, serta masa depan anak-anak,” tegasnya, menegaskan operasional normal tak bisa dijadikan pembenaran.

Ketiga, penggunaan gedung sekolah negeri lewat skema pinjam pakai tetap akan didalami DPRD meski ada naskah perjanjian resmi.

Asroni menjelaskan DPRD memperhatikan apakah pemakaian gedung mengganggu fungsi utama, sesuai kajian kebutuhan, dan adil bagi akses pendidikan ke depan.

Keempat, misi sosial menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS) dihargai, tetapi tidak boleh melanggar regulasi yang memastikan perlindungan siswa dan guru.

“Negara hadir melalui regulasi justru untuk memastikan misi sosial tidak berujung pada masalah baru,” kata Asroni terkait kepastian hukum dan administratif.

Kelima, soal dugaan Pemkot “main mata,” Asroni meluruskan, pernyataannya bagian dari fungsi pengawasan DPRD, bukan tudingan personal.

Baca Juga:  Hasilkan 120 Juta/Tahun, Pemanfaatan Aset Desa Sumber Makmur Mesuji Sarat Korupsi?

Ia menegaskan DPRD wajib mempertanyakan verifikasi, dasar pemberian hibah, dan mekanisme pengawasan ketika lembaga pendidikan belum sepenuhnya legal.

Sikap Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung tegas: mendukung akses pendidikan bagi anak kurang mampu, tetapi menolak praktik yang mengabaikan aturan.

“Kami akan mendorong penyelesaian izin secara cepat, terbuka, dan terukur, sekaligus memastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban kebijakan setengah jalan,” pungkasnya.

Komentar