Referensinews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna pada Kamis (28/8/2025).
Pengesahan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses pembahasan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, mengatakan, pihaknya merekomendasikan dalam rapat paripurna agar Raperda APBD perubahan tersebut dapat disetujui.
Pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 tercatat sebesar Rp3,315 triliun.
Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,248 triliun.

Surplus anggaran yang dihasilkan sebesar Rp57,1 miliar.
Untuk sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan mencapai Rp28,8 miliar.
Pengeluaran pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp96 miliar.
Pembiayaan neto daerah tercatat sebesar Rp67 miliar.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengapresiasi dukungan DPRD dalam pengesahan APBD perubahan.

Ia menyatakan anggaran yang disahkan akan digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah kota.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Kota Bandar Lampung karena telah mengesahkan Raperda perubahan APBD 2025,” ujar Eva.
“Kami akan berusaha melaksanakan program dan kegiatan utama dengan mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas,” tambahnya.
Dengan pengesahan ini, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah menjadi lebih terstruktur.
Langkah ini diharapkan mempercepat pembangunan yang berkualitas di Bandar Lampung. (adv)
















Komentar