Referensinews.com – Kalimatnya cukup terdengar tegas. Tapi nadanya hati-hati.
Ya, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung akhirnya angkat bicara soal penyitaan 49.822 hektare lahan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Ini bukan lahan kecil. Ini separuh dari luas Singapura. Dan letaknya bukan di perbatasan antah-berantah, tapi di kawasan konservasi.
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung RI,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi penertiban yang dilakukan Jumat lalu, 1 Agustus 2025.
Itu pernyataan resmi. Tapi publik tahu, ini bukan sekadar kasus perambahan hutan biasa.
Ini perkara besar yang selama ini hanya dibicarakan setengah suara di ruang rapat. Dan baru sekarang aparat bergerak—serius, cepat, dan diam-diam.
“Gubernur Lampung, Bapak Rahmat Mirzani Djausal, sudah sejak awal menaruh perhatian serius terhadap kondisi TNBBS. Penertiban ini sejalan dengan arah kebijakan beliau,” kata Marindo.
Tapi kemudian ia menambahkan sesuatu yang tak kalah penting: bahwa penegakan hukum ini harus adil.
Tidak hanya mengejar petani-petani kecil yang terlanjur masuk kawasan, tapi juga menelusuri siapa yang membuka pintunya.
“Kami mendorong agar proses ini tidak berhenti pada penyitaan lahan. Harus sampai ke aktor intelektual dan oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Itu kalimat paling kuat dari semua pernyataan pemerintah daerah sejauh ini. Karena biasanya, ketika bicara soal mafia tanah, pejabat hanya berani bicara soal ‘pendekatan humanis’ dan ‘koordinasi lintas sektor’.
Tapi Pemprov kali ini tampaknya paham: ini bukan hanya soal kawasan rusak. Dan ini bukan kejadian tiba-tiba. Aktivis masyarakat sipil sudah lama bersuara.
Kelompok GERMASI bahkan mengungkap data praktik alih fungsi hutan menjadi kebun kopi dan transaksi tanah ilegal di kawasan konservasi. Transaksi yang—anehnya—bisa sampai ke notaris dan bank.
Marindo menyadari, publik tak ingin kasus ini berhenti di penyitaan semata. Karena selama ini, tanah bisa disita, tapi jaringan yang menguasai tetap rapi berdiri.
“Ini harus dikawal sampai tuntas. Semua pihak yang terlibat harus ditindak, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Lampung menyatakan akan melakukan pemetaan ulang, inventarisasi lahan konflik, dan menyusun rencana rehabilitasi sosial-lingkungan bersama Kementerian LHK dan aparat penegak hukum.
Tapi tentu, publik sudah terlalu sering mendengar itu. Yang dibutuhkan kini bukan pernyataan, melainkan keberanian!
















Komentar