Presiden Jokowi Berikan Grasi Kepada Lima Tapol di Papua

RN_PAPUA – Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian grasi untuk lima tahanan politik yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dilansir BBC.com, tahanan keenam, Filep Karma, batal dibebaskan karena tak bersedia mengajukan permohonan grasi.

Berpidato di sebuah ruangan di lantai atas Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Jayapura, Provinsi Papua, Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian grasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.

“Ini adalah langkah awal. Sesudah ini akan diupayakan pembebasan para tahanan lain di daerah lain juga. Ada 90 yang masih harus diproses,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC, Ging Ginanjar.

Mereka adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (vonis 20 tahun).

Dua dari lima tapol tersebut didatangkan dari dari Biak dan dua orang dari Nabire. Hanya Jefrai Murib yang selama ini ditahan di LP Abepura.

Dalam pidatonya, Presiden sempat menyinggung Filep Karma, seorang tahanan politik yang dihukum penjara selama 20 tahun karena menaikkan bendera Bintang Kejora dan berbicara dalam pawai prokemerdekaan pada 2004 lalu.

Sebelumnya, kepada BBC, Filep mengatakan dia tidak mau mengajukan grasi karena itu berarti dia mengaku bersalah dan meminta presiden mengampuninya. Filep menginginkan amnesti karena, menurutnya, dia tidak bersalah.

Pegiat Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan langkah pemerintah ialah wujud pencitraan.

“Ini adalah langkah bagus, tapi tidak ada sesuatu yang baru,” ujarnya, seraya menyeru kepada presiden untuk mengupayakan amnesti bagi para tapol. (net/rn1)

Komentar