Sidang Etik DPRD Bandar Lampung Berlanjut, Heti Friskatati Akui Datangi Sekolah Tanpa Surat Perintah Tugas

Referensinews.com – Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, kembali dilanjutkan Badan Kehormatan dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Sidang lanjutan digelar setelah laporan media Fajar Sumatera melampirkan foto, video, dan tangkapan layar percakapan yang beredar di ruang publik.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada kehadiran terlapor di salah satu sekolah tanpa Surat Perintah Tugas.

“Dalam klarifikasi, terlapor mengakui bahwa dirinya mendatangi sekolah tersebut tanpa membawa SPT dan melakukan kegiatan di luar kedinasan. Hal itu diakui sebagai kekeliruan,” ujar Yuhadi.

BK juga mengklarifikasi video viral yang memperlihatkan keterlibatan HT di lokasi proyek revitalisasi sekolah.

Baca Juga:  Diduga Picu Kerusakan Jalan di Bandar Lampung, Komisi III DPRD Tuntut PT TSB Tanggung Jawab

“Video yang beredar sudah kami klarifikasi. Terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga DPRD atas kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut penjelasan terlapor, kedatangannya bermula dari telepon pihak sekolah yang melaporkan adanya keributan terkait proyek revitalisasi.

Dengan alasan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura, ia kemudian mendatangi lokasi.

“Dalam video juga terlihat terlapor meminta agar proyek tetap berjalan sesuai aturan, mekanisme, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yuhadi.

BK menegaskan kehadiran anggota DPRD di lapangan wajib mengikuti prosedur formal dengan membawa SPT kecuali dalam kondisi tertentu.

“Kalau dalam keadaan bencana atau musibah, itu memang kewajiban anggota dewan dan tidak perlu SPT. Namun, kasus ini tidak masuk dalam kategori tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi Pimpin Paripurna Raperda APBD Tahun 2023

BK akan menggelar rapat internal pekan depan untuk menentukan sanksi etik terhadap HT sesuai tingkatan pelanggaran.

“Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi sedang seperti pemindahan dari alat kelengkapan DPRD, baik komisi, badan anggaran, maupun badan lainnya,” ujarnya.

Yuhadi menambahkan sanksi terberat dapat berupa rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD melalui pimpinan kepada partai politik.

“Jika pelanggarannya dinilai berat, BK dapat merekomendasikan pencopotan sebagai anggota DPRD melalui Ketua DPRD kepada partai politik,” ungkapnya.

Terkait kabar adanya laporan ke Aparat Penegak Hukum di Polda maupun Kejaksaan Tinggi, ia menegaskan hal itu bukan kewenangan BK.

“Kami hanya menangani pelanggaran kode etik. Jika sudah masuk ranah pidana dan ditangani APH, itu bukan domain kami,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Rizaldi Adrian Salurkan Bantuan Ketua MPR Kepada Warga Kota Karang

Ia menutup dengan menekankan pemeriksaan dilakukan karena terlapor hadir tanpa membawa Surat Perintah Tugas.

“Justru karena tidak ada SPT itulah yang menjadi dasar kami melakukan pemeriksaan,” pungkas Yuhadi.

Komentar