Dewan Tegaskan Pelaksanaan PPDB di Bandar Lampung Harus Sesuai dengan Regulasi!

Referensinews.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung memberi antensi khusus mengenai PPDB SD dan SMP tahun 2023/2024 di Kota Tapis Berseri.

Ya, Komisi IV menekankan PPDB SD juga SMP tahun 2023/2024 harus sesuai aturan yang ada.

Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Rizaldi Ardian, sesaat setelah menggelar hearing bersama Disdikbud Kota Bandar Lampung, Senin 12 Juni 2023.

“Permasalahan-permasalahan seperti pada saat 2022 terkait dengan PPDB jangan terulang lagi di tahun 2023,” desaknya.

Pihaknya menurutnya sudah menanyakan kesiapan Disdik dan semua tentang proses PPDB di lungkungan SD dan SMP.

“Kita sampaikan ini karena di 2022 itu kan ada permasalahan yang timbul yakni masalah zonasi yang tidak tercakup dalam zonasi yang sudah ada sehingga ini jadi catatan agar tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Agus Purwanto Jaga Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta lurah dan camat untuk lebih cermat dan bijak dalam menandatangani data keluarga.

Ya, hal tersebut guna mencegah maraknya alih kartu keluarga (KK) dalam waktu singkat.

“Soal perpindahan KK jelang PPDB itu kan sebenarnya sudah diatur. Kami juga meminta pada kecamatan dan kelurahan agar lebih cermat dan hati-hati, bukan hanya terkait perpindahan KK saja tapi juga surat keterangan tidak mampu,” ungkapnya.

Utamanya Disdik, untuk dapat lebih mengawasi pihak luar agar tidak ikut campur dalam proses PPDB yang akan datang, apalagi hingga terjadi kongkalikong.

“Soalnya kami pernah menerima laporan kalau ada oknum yang bisa memalsukan anak didik. Nah kita minta mereka ini ditertibkan, supaya tidak ada diskriminatif dan anak-anak bisa sekolah dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga:  Beri Pesan Penting, Wakil DPRD Bandar Lampung Hadiri Penyerahan LHP Keuangan Pemkot

Bila sampai hal tersebut terjadi maka pihaknya meminta masyakat untuk mengadukannya, baik itu ke dewan atau ke Disdikbud.

“Kita juga ikut mengawasi kegiatan PPDB dan akan membuka forum komunikasi seluas-luasnya dari masyarakat, sehingga jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan bisa melaporkannya ke kami atau Disdik supaya bisa ditindak lanjuti,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana dalam rapat tersebut menyebutkan bahwa PPDB SD dan SMP bakal dilakukan secara online juga hybrid.

“SMP dilakukan secara online, SD secara hybrid. Dan TK secara offline,” ungkapnya.

Eka menyebut, dalam penerimaan nanti, masing-masing sekolah wajib mengisi kuota sesuai ketentuan yang diberikan pihaknya.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Sebut DLH Harus Sigap Antisipasi Pohon Tumbang

“Dalam satu ruang kelasnya nanti itu tidak boleh lebih dari 28 siswa, dan dalam satu tingkatan itu juga tidak boleh lebih dari 4 kelas,” ungkapnya.

Diketahui, PPDB SD dan SMP akan dimulai pada pertengahan Juni hingga Juli 2023. (rn1)

Komentar