Referensinews.com – DPRD Kota Bandar Lampung menilai pengelolaan sampah di TPA Bakung sudah darurat setelah peninjauan langsung pimpinan dewan pada Rabu (16/7/2025).
Ketua DPRD Bernas Yuniarta menyatakan persoalan TPA Bakung harus jadi prioritas dalam LPJ Wali Kota, RPJMD, dan APBD Perubahan.
“Kondisi ini sudah darurat, sampah yang tak tertangani bisa menjadi bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan warga,” tegas Bernas.
Wakil Ketua DPRD Wiyadi menyebut volume sampah harian mencapai 400–500 ton, namun pengelolaan masih mengandalkan sistem open dumping yang berisiko.
Fasilitas sangat terbatas, kata Wakil Ketua DPRD Afrizal, dengan hanya satu dari tiga alat berat yang masih berfungsi sehingga pengaturan sampah makin sulit dan bau menyengat meluas.
Sidik Efendi, Wakil Ketua DPRD lainnya, mendorong Pemerintah Kota membuat terobosan pengelolaan sampah modern yang bisa jadi sumber energi dan pendapatan.
Kepala UPT TPA Bakung, Trinov, menyebut lahan 13,6 hektare Bakung adalah satu-satunya TPA Bandar Lampung, tapi sistem terpadu belum optimal karena keterbatasan fasilitas dan anggaran.
DPRD memastikan akan terus mengawal agar ada solusi konkret yang mengakhiri masalah darurat sampah di Bandar Lampung.
















Komentar