Uang Komite SMP Negeri Segera Dihapus? DPRD Bandar Lampung Desak Perwali Terbit Secepatnya

Referensinews.com – Dorongan penghapusan uang komite sekolah kembali ditegaskan DPRD Kota Bandar Lampung demi memastikan pendidikan dasar gratis berjalan nyata.

Melalui Komisi IV, DPRD meminta Pemerintah Kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum penghapusan pungutan komite di seluruh SMP Negeri.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif tanpa payung hukum jelas.

“Kami sudah menganggarkan dana tambahan BOS sekitar Rp9,5 miliar di APBD 2026. Tinggal Pemerintah Kota mengeluarkan Perwali sebagai dasar hukumnya, sehingga komite sekolah dapat dihapus dan pendidikan benar-benar gratis bagi para pelajar di Bandar Lampung,” ujar Asroni.

Baca Juga:  Kenalan Via OMI, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa

Ia menjelaskan tambahan anggaran itu untuk memperkuat BOS daerah sebagai pengganti pungutan komite yang selama ini dibebankan kepada orang tua siswa.

Dengan skema tersebut, DPRD berharap tidak ada lagi alasan bagi sekolah menarik iuran rutin dari wali murid.

Menurutnya, langkah itu sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pendidikan dasar sembilan tahun wajib tanpa pungutan.

Komisi IV mencatat lebih dari 30 ribu siswa SMP Negeri di Bandar Lampung menunggu kepastian kebijakan tersebut.

DPRD menargetkan setiap siswa memperoleh dukungan BOS daerah minimal Rp400 ribu per tahun untuk menunjang kebutuhan pembelajaran.

Asroni memastikan DPRD akan terus mengawal implementasi kebijakan agar tidak berhenti sebagai janji di atas kertas.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Terkait Uang Komite 

Ia berharap Perwali segera diterbitkan sehingga arah pendidikan gratis memiliki landasan hukum tegas dan memberi kepastian bagi masyarakat.

Komentar