Kuota Tenaga Kerja dan Layanan Publik untuk Disabilitas Masih Belum Maksimal, DPRD Bandar Lampung Janji Tindak Lanjuti dengan Kaukus Khusus

Referensinews.com – DPRD Bandar Lampung menggelar hearing lintas komisi bersama Yayasan Satu Nama Yogyakarta dan Perkumpulan Komunitas Disabilitas Bandar Lampung.

Pertemuan di Gedung DPRD itu membahas penguatan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Fasilitator Yayasan Satu Nama, Sherly, menyebut audiensi digelar untuk mendorong kolaborasi konkret DPRD dengan komunitas disabilitas dalam mewujudkan kota inklusif.

“Jadi memang saat ini Yayasan Satu Nama bersama dengan Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung hadir ke DPRD untuk mendiskusikan pentingnya kota inklusif,” ujar Sherly, Selasa 10 Februari 2026.

Ia menambahkan, penyandang disabilitas di Bandar Lampung masih menghadapi kendala akses informasi, transportasi publik, peluang kerja, dan layanan kesehatan yang belum setara.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung Tegas Menolak Rancangan PAD dari Jual Aset Pemkot

Sherly menekankan peran strategis DPRD dalam memastikan regulasi dijalankan optimal melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Kami merasa karena DPRD punya peran yang sangat strategis, maka dibutuhkan semacam wadah bersama untuk memperjuangkan perda, kebijakan, program maupun anggaran yang lebih adil,” katanya.

Hearing yang dihadiri Komisi III dan IV juga mengusulkan pembentukan Kaukus Disabilitas DPRD sebagai ruang koordinasi agar kebijakan lebih terarah dan tidak parsial.

Isu ketenagakerjaan menjadi fokus Komisi III, sementara pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial menjadi perhatian Komisi IV, dengan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas belum terpenuhi.

“Mandat dari Perda Nomor 4 Tahun 2024 itu kan mengamanatkan sekian persen kuota untuk kawan-kawan disabilitas, tapi faktanya memang belum terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Sesalkan Heboh Pegawai Disnaker Diduga Jadi Oknum Koordinator Parkir Liar

Asroni Paslah, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, menegaskan pihaknya siap mendorong pelaksanaan perda agar tidak berhenti pada regulasi semata.

“Perda terkait disabilitas sebenarnya sudah ada dan ditetapkan pada 24 September 2024, namun implementasinya oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung belum maksimal,” ujarnya.

Ia menilai perhatian pemerintah daerah masih terfokus bantuan sosial, padahal perda mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.

“Berbicara disabilitas itu bukan hanya soal kesejahteraan sosial, tapi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya perlu kita dorong maksimal,” tegasnya.

Asroni menyoroti keterbatasan fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas, termasuk infrastruktur dan kompetensi tenaga pendidik yang perlu dukungan anggaran.

“Sekolah Disabilitas Bunda sudah ada, tapi infrastrukturnya terbatas, tenaga pengajarnya banyak belum memiliki latar belakang pendidikan khusus, perlu dukungan anggaran dan sektor kesehatan,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Ultimatum Dinas PU Bandar Lampung: Realisasi Hanya 15 Persen, Ancaman Pemangkasan Anggaran 2026 Menguat

Perwakilan Perkumpulan Komunitas Disabilitas Bandar Lampung, Sukron, mengapresiasi Perda Nomor 4 Tahun 2024, namun mengingatkan perlunya implementasi konsisten.

“Saya melihat Perdanya cukup komprehensif dan bagus, tapi kita tidak ingin Perda ini hanya berhenti di atas kertas, implementasi harus menjawab persoalan teman-teman disabilitas,” ungkap Sukron.

Ia menegaskan isu disabilitas bersifat multidimensi dan tidak sebatas persoalan bantuan sosial.

“Disabilitas itu manusia utuh, bagian dari masyarakat yang punya hak sama untuk meningkatkan kualitas hidup, itu yang perlu kita dudukkan bersama,” tutupnya.

Komentar