Heboh Dugaan Sungai Way Garuntang Ditimbun Proyek Arana Residence, DPRD Bandar Lampung Bersiap Turun Lapangan

Referensinews.com – Sorotan terhadap dugaan penimbunan aliran Sungai Way Garuntang untuk pembangunan Perumahan Arana Residence di Sukabumi kini datang dari Komisi III DPRD Bandar Lampung.

Komisi III menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi sebelum menentukan langkah lanjutan terkait dugaan penimbunan aliran sungai tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung Aderly Imelia Sari mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat pengaduan resmi mengenai dugaan penimbunan tersebut.

Meski belum ada laporan resmi, isu itu tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan fungsi aliran sungai serta potensi dampak lingkungan bagi wilayah sekitar.

“Kalau memang benar terjadi penimbunan aliran sungai, itu tentu menyalahi aturan. Namun sampai saat ini kami belum menerima surat pengaduan resmi dan juga belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Dewan Tegaskan Penerangan Jalan Penting untuk Cegah Kejahatan

Menurut Aderly, secara prinsip penimbunan aliran sungai tidak diperbolehkan karena dapat menghambat aliran air serta berpotensi menimbulkan banjir di kawasan sekitar.

“Hal seperti ini harus dilihat langsung di lapangan. Karena kalau benar ada penimbunan aliran sungai, itu bisa menyebabkan banjir,” katanya.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Komisi III DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi dugaan penimbunan tersebut.

Setelah peninjauan lapangan dilakukan, DPRD Kota Bandar Lampung akan menggelar hearing dengan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait persoalan tersebut.

“Nanti kita cek dulu ke lapangan. Setelah itu baru kita gelar hearing dengan dinas yang bersangkutan,” jelasnya.

Dinas yang akan dilibatkan antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman karena proyek berkaitan dengan pembangunan perumahan.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Soroti Risiko Krisis Drainase Kota, Dorong Masterplan dan Audit Sistem Drainase

DPRD juga akan menelusuri apakah pembangunan perumahan tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kalau memang ada izin, tentu kita lihat bagaimana prosesnya. Tapi kalau tidak berizin, tentu harus ada tindak lanjut dari dinas yang berwenang,” ujarnya.

Dalam pengawasan pembangunan perumahan, Aderly menjelaskan setiap pengembang biasanya terlebih dahulu mengajukan site plan sebagai syarat memperoleh izin pembangunan.

Dokumen site plan tersebut umumnya telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah sebelum izin pembangunan diterbitkan.

Namun ia menyebut kondisi pelaksanaan pembangunan di lapangan tidak selalu sama dengan site plan yang diajukan sebelumnya.

“Site plan yang diajukan saat perizinan biasanya sudah sesuai ketentuan. Tetapi saat pelaksanaan pembangunan berjalan, pengawasan langsung berada di pihak developer,” katanya.

Baca Juga:  Kartu ATM Jatuh ke Saluran Air, Warga Ini Sampai Panggil Petugas Damkar

Ia menambahkan pemerintah daerah biasanya baru mengetahui persoalan di lapangan setelah muncul laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Kalau tidak ada pengaduan dari masyarakat, tentu dinas juga tidak langsung mengetahui kondisi di lapangan. Karena itu kita akan pastikan dulu dengan turun langsung ke lokasi,” tambahnya.

Aderly menegaskan pemerintah kota seharusnya memprioritaskan normalisasi sungai untuk menjaga kelancaran aliran air.

“Kita berharap sungai-sungai di Kota Bandar Lampung ini dilakukan normalisasi, bukan penimbunan,” pungkasnya.

Komentar