Referensinews.com – Bakal mengecek perkembangan perizinan PT Noahtu Shipyard, Komisi III DPRD Bandar Lampung akan panggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Hal itu untuk mempertanyakan tindak lanjut dari hasil temuan sidak Komisi III dan OPD terkait di PT Noahtu Shipyard, pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.
Sebab, dari hasil sidak didapati indikasi perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal ini belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Perusahan berjanji bakal segera menunjukan perizinan perusahaan dan melengkapi apabila ada dokumen perizinan yang belum lengkap.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta mengungkapkan, pada Januari 2023 lalu pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RPD) dengan pihak perusahaan. Serta mengeluarkan surat rekomendasi.
Kemudian, Komisi III juga sudah melakukan sidak ke perusahaan untuk melihat kondisi di perusahaan, apakah telah melakukan pembenahan sesuai surat rekomendasi pada RDP Januari 2023 lalu.
“Kelanjutan dari sidak di Mei 2023 lalu, dalam waktu dekat kita undang OPD terkait untuk menanyakan perkembangan pengurusan izin. Sudah sampai mana rekomendasi itu dikerjakan,” ucap Dedi Yuginta kepada awak media, Senin 5 Juni 2023.
Lebih lanjut Dedi Yuginta menyebutkan, persoalan PT Noahty Shipyard ini akibat lemahnya pengawasan di tingkat OPD terkait.
Didi Yuginta juga berpesan kepada para pengusaha di Bandar Lampung agar tertib dalam mengurus perizinan.
Serta meminimalisasi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.
“Karena awam terjadi, pembangunan fisik dikerjakan bersamaan dengan pengurusan perizinan. Hal itu yang salah,” ucapnya.
“Perizinan harus didahulukan, karena di sana terdapat advis untuk penyesuaian lingkungan atas proyek tersebut,” lanjutnya.
“Fungsi kami bagaimana kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Dedi Yuginta mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan sinkronisasi dokumen-dokumen perizinan.
Mengenai bangunan yang belum ada izin, pihaknya meminta agar perusahaan menyadari kekeliruannya dengan menghentikan sementara aktivitas usahanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III Agus Purwanto menegaskan bahwasanya pihaknya akan bersikap tegas menyikapi persoalan PT Noahtu Shipyard.
Dirinya menyebut Komisi III tak akan segan untuk menerbitkan rekomendasi penghentian bahkan pembongkaran bangunan jika ternyata lampiran perizinan yang dijanjikan tidak bisa diberikan.
“Kita bukan menghambat aktivitas perusahaan, kita dukung sepenuhnya selama taat dan tertib aturan, kalau melanggar ya kita juga akan tegas,” tegasnya.
“Tidak ada itu istilah main mata, kalau perlu kita buatkan rekomendasi pembongkaran bangunan,” pungkasnya. (rn1)
Komentar