Referensinews.com – PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) kembali mangkir dari panggilan hearing kedua DPRD Bandar Lampung terkait pembahasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Way Halim, Bandar Lampung, Kamis, 25 Januari 2024.
Pada hearing itu Komisi I Kota Bandar Lampung kembali memanggil sejumlah kepala OPD Pemkot setempat.
Seperti Kepala DPMPTSP Muhtadi A. Temenggung, Kepala Disperkim Yusnadi Ferianto, perwakilan BPN Ihwan Widarsah, Kepala Bagian Umum Novia, Kasatpol PP Achmad Nurizky, Direktur Eksekutif Walhi Irfan Tri Musri, serta perwakilan LSM Laskar Lampung.
Terpantau, rapat dimulai pukul 14.00 WIB dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Effendi, didampingi para Anggota Komisi I lainnya untuk membahas rapat minggu lalu, tidak lain berkaitan RTH tempat rencana dibangunya Super Block.
Dalam hearing tersebut, Anggota Ormas Syarif menanyakan kepada BPN bagaimana proses peralihan lahan RTH menjadi kepelikan PT Way Halim dan dialihkan kembali kepada PT HKKB.
“Kami minta peralihan itu diusut kembali, kalau perlu ada pansus yang menangani ini. Kami sebagai warga yang menanam pohon di sana tidak pernah dilibatkan,” ungkapnya.
“Amdal harusnya dibuat sebelum proses, ini warga sudah dapat dampak baru dibuat amdalnya,” lanjutnya seraya meminta ganti rugi atas penanaman pohon yang ditanam.
Ketika diminta penjelasan peralihan lahan tersebut, pihak BPN hanya menyebutkan putusan PN Tanjung Karang, tanpa diikuti isi dari putusan tersebut.
“Saya baru pindah, jadi saya baru dapat ini saja. Belum bisa menjelaskan apa isi putusannya,” sebut Ihwan Widarsyah.
Tak ayal rapat sempat riuh usai pihak BPN tidak bisa menyebutkan isi dari putusan PN Tanjung Karang tersebut.
Disambung Direktur Eksekutif Walhi Irfan Tri, ada proses tipu menipu ketika peralihan kepemilikan dari PT Way Halim Permai ke PT HKKB, dengan bukti Aming pemilik perusahaan tersebut di penjara selama dua bulan.
“Ini juga PT Way Halim Permai beralih ke HKKB dengan nilai Rp 16 miliar, diduga ada tipu-tipu sehingga Aming dipenjara. Anehnya tetapi sertifikat itu masih bisa terbit, sedangkan hak guna bangunan (HGB) PT Way Halim mati dan tidak diperpanjang,” sesalnya.
Dikatakan, Pemkot dan DPRD mempunyai hak untuk memberikan sanksi karena sudah ada aktivitas tanpa ada izin lingkungan.
“Saya atas nama Walhi Lampung, pertama menuntut harus ada sikap dan sanksi kepada HKKB, meminta tinjau kembali HGB peralihan tersebut,” ungkapnya.
Sependapat, Anggota Komisi I Benny HN Mansur Pertama juga meminta wali kota menyetop dulu segala urusan sementara.
“Kita minta wali kota untuk hentikan, tidak ada proses selanjutnya sebelum mencari tahu kewenangan lahan ini milik provinsi atau kota,” imbuhnya.
Begitu pun Rizaldi Ardian, Anggota Komisi I ini pun meminta pemkot mengecek surat ombudsman kota apa provinsi. “Kalau belum berarti surat ini belum dijawab, karena belum jelas,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh anggota lainnya, Hanafi Pulung, PT HKKB dinilai sudah tidak menghormati instansinya, karena dua kali mangkir dari panggilan yang diberikan.
“Mereka tidak pernah datang dan hadir dikiranya tanpa kehadirian mereka tidak mendapatkan putusan dan ini merupakan pelecehan terhadap institusi kita. Kita bisa menyimpulkan dan merekomendasikan penutupan melalui penegak Perda,” ungkapnya.
Menanggapi itu semua, Ketua Komisi I Sidik Effendi akhirnya memutuskan merekomendasikan Wali Kota guna menutup lahan tersebut dari segala aktivitas pengerjaan.
“Melalui forum ini, saya selaku pimpinan rapat akan memberikan rekomendasi kepada wali kota untuk segera menutup segala bentuk aktivitas yang ada di lahan hutan Kota Bandar Lampung, artinya tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,” ucapnya.
“Bahwa sampai hari ini perusahaan belum memenuhi izin dan lain hal. Dan kami akan meneruskannya kepada Ketua DPRD Bandar Lampung lewat rapat internal. Rekom akan diterbitkan secepatnya melalui mekanisme yang ada,” tukasnua. (rn1)
Komentar