DPRD Bandar Lampung Sesalkan Adanya Pekerja yang Masih Menanggung Tunggakan Gaji

Referensinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung telah menggelar rapat dengar pendapat terkait pengaduan para karyawan PT Trijaya Tirta Dharma yang mengeluhkan tunggakan gaji serta dana BPJS yang belum disetorkan oleh perusahaan.

Rapat yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD ini mempertemukan perwakilan karyawan, kuasa hukum buruh, perwakilan perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung untuk mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.

Kuasa hukum buruh PT Trijaya Tirta Dharma, Satria Surya, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan mengakui adanya potongan gaji karyawan yang dilakukan secara berkala sejak Januari hingga November 2024, namun dana tersebut belum disetorkan kepada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Dewan Bakal Panggil OPD Guna Bahas Perkembangan Perizinan PT Noahtu Shipyard

Ia menekankan pentingnya penyelesaian segera atas permasalahan ini karena menyangkut hak dasar para pekerja.

“Alhamdulillah, hari ini pihak perusahaan mengakui adanya tunggakan gaji serta potongan untuk BPJS yang belum dibayarkan. Kami meminta kepada Komisi IV DPRD agar terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat sebanyak 86 karyawan masih belum menerima kejelasan atas hak-hak mereka,” ujar Satria Surya.

Lebih lanjut, Satria mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah berjanji untuk segera menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan yang terdampak.

“Banyak karyawan yang mengadu bahwa gaji mereka telah dipotong sejak lama, namun dana tersebut tidak sampai kepada pihak yang berwenang seperti BPJS,” ucap dia.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Hadi Tabrani Minta Pemkot Bangun Gedung BLK

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut menyepakati adanya tindak lanjut dalam bentuk rekonsiliasi antara pihak perusahaan dan karyawan dalam waktu maksimal 30 hari.

Proses rekonsiliasi ini bertujuan agar hak-hak pekerja dapat segera diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Kami sudah sepakat bahwa dalam waktu maksimal 30 hari, harus ada penyelesaian antara perusahaan dan karyawan. Jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan belum menuntaskan kewajiban, akan ada langkah hukum lebih lanjut. Kami berharap masalah ini segera selesai, terutama menyangkut dana BPJS yang sudah dipotong namun belum disalurkan,” ujar Ketua Komisi IV.

Ia menegaskan bahwa tunggakan pembayaran yang dilakukan perusahaan berpotensi mengarah pada unsur pidana, khususnya terkait penggelapan dana.

Baca Juga:  Praktik Ilegal Provider Wifi Disorot, DPRD Bandar Lampung Siapkan Regulasi Infrastruktur Internet

“Dana BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan namun tidak disetorkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius, ” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menyatakan bahwa sebelumnya permasalahan ini sudah dilaporkan ke Disnaker.

Namun, karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, permasalahan ini kemudian dibawa ke DPRD untuk penyelesaian lebih lanjut. (rn1)

Komentar