Referensinews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengumumkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2025.
Program ini berlaku untuk rumah dengan tipe 36 hingga 45, guna meringankan beban warga dalam memiliki hunian layak.
Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi, menyambut baik kebijakan ini dan menilai bahwa langkah tersebut dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam memiliki rumah sendiri.
“Pembebasan retribusi PBG bagi MBR diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat dalam memiliki hunian yang layak,” ujar Sidik Efendi saat dikonfirmasi pada Senin (3/2/2025).
Meski demikian, Sidik menekankan bahwa program ini harus dijalankan dengan transparansi agar tepat sasaran.
Ia meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menetapkan kriteria penerima manfaat secara jelas dan melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang cukup tentang program ini agar bisa memanfaatkannya secara optimal,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Koordinasi antara pemerintah dan pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program tersebut.
Kebijakan pembebasan retribusi PBG ini sejalan dengan program nasional pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. (rn1)
Komentar