Referensinews.com – Di awal tahun 2025, Kota Bandar Lampung dihadapkan dengan berbagai tantangan serius, mulai dari banjir hingga pengelolaan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah daerah.
Salah satu sorotan utama adalah penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di akhir 2024.
Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebagai tindak tegas atas pelanggaran pengelolaan sampah yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Tidak hanya masalah sampah, pada 17 Januari 2025, banjir besar melanda 16 dari 20 kecamatan di Bandar Lampung, merendam 14.160 rumah.
Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Rizaldi Adrian, S.E.
Rizaldi menilai perlunya langkah strategis dan kebijakan inovatif dari pemerintah kota untuk mengatasi persoalan ini.
“Kami butuh political good will dari Wali Kota untuk menjadikan Bandar Lampung sebagai kota metropolitan yang nyaman,” ujar Rizaldi pada Selasa (4/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan infrastruktur, pengelolaan sampah modern, sistem drainase yang efektif, serta pengembangan transportasi umum yang memadai.
Menurutnya, kolaborasi antara DPRD dan pemerintah kota diperlukan untuk mewujudkan perubahan signifikan demi kenyamanan warga.
Dengan langkah cepat dan inovasi, diharapkan masalah-masalah klasik seperti banjir dan sampah dapat teratasi, sehingga Bandar Lampung mampu menjadi kota yang maju dan nyaman bagi warganya. (rn1)
















Komentar