Referensinews.com – Kondisi guru, khususnya guru honorer di Lampung masih jauh dari sejahtera. Dengan gaji jauh di bawah UMK yang rata-rata Rp2 juta di Lampung, gaji guru honorer hanya berkisar Rp50-700 ribu per bulan. Selain itu, guru honorer sekolah swasta juga semestinya mendapat kesempatan yang sama dengan guru honorer sekolah negeri untuk menjadi ASN/PPPK.
Kegusaran itu keluar dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Lampung saat berdiskusi bersama anggota DPD RI Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela, Sabtu (18/9). Diskusi berlangsung di kantor perwakilan DPD RI Provinsi Lampung, Jl. Patimura, Bandarlampung.
Ketua PGSI Lampung Asep Sudarsono menyampaikan beberapa poin terkait permasalahan guru di Lampung ini dalam diskusi tersebut.
“Usulan kami salah satunya mendukung revisi UU ASN agar guru swasta juga masuk dalam UU ASN. Sehingga memiliki hak yang sama untuk menjadi ASN/PNS,” ujarnya, melansir dari Kabarlampung.id (jaringan Referensinews.com)
Menurutnya, guru swasta seperti guru madrasah banyak terlupakan. Padahal mereka juga ikut mengabdi, mencerdaskan bangsa melalui dunia pendidikan.
Selain itu, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK), ia berharap guru usia 35 tahun ke atas bisa mendapat prioritas. Lamanya mengajar menurutnya harusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi PPPK.
“Guru honorer 35plus, tolong diperhatikan. Mengapa? karena pengabdiannya sudah lama, tolong jadi salah satu agenda mbak Jihan nanti. Masalah PPPK ini untuk mendaftar, dalam form, kan ada formasinya. Guru swasta banyak tidak tahu formasinya. Maka kalau PPPguru honorer di negeri sudah terisi, guru swasta tidak tahu harus kemana. Padahal kan kalau memang PPPK semua diangkat tidak semua bisa tertampung di sekolah negeri,” jelasnya.
Selain itu, permasalahan yang menjadi keluhkan PGSI yakni kesejahteraan guru honorer. “Gaji masih di bawah UMK antara Rp50-Rp700 ribu. Selian itu tidak memiliki jaminan sosial, rentak PHK sepihak, dan tidak memiliki perjanjian kerja bersama. Kemudian kuota sertifikasi tidak seimbang dengan guru honorer sekolah negeri. Juga tidak memiliki payung hukum yang pasti untuk memperoleh kesempatan jadi PNS/ASN dan hak kesejahteraan dari Negara,” bebernya.
dr. Jihan Siap Salurkan Aspirasi
Menjawab hal itu, Jihan menyatakan ikut prihatian dan akan memperjuangkan aspirasi guru di Lampung dalam rapat-rapat di pusat.
“Pada intinya saya turut prihatin, dan turut merasakan apa yang bapak ibu guru sampaikan. InsyaAllah apa yang bapak ibu guru sampaikan akan saya teruskan dalam rapat-rapat DPD RI nantinya. Masalah di dunia pendidikan kita memang komplek, dan harus terurai untuk mencari solusinya. InsyaAllah apa yang tersampaikan sudah saya catat,” tukasnya. (*/b29/rn1)
Komentar