Referensinews.com – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung kembali menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan manajemen Mall Kartini (Moka), pada Kamis 4 Mei 2023.
RDP itu melanjutkan RDP yang dilakukan pada Rabu 12 April 2023 lalu dengan PT Anugrah Moka Mandiri (AMM) selaku manajemen baru Moka.
Sebab, ketika RDP di bulan Ramadhan 1444 H lalu terjadi deadlock sehingga dijadwalkan pemanggilan pemilik lahan Moka terkait legal standing pengelolaan Moka.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengungkapkan, RDP ini menindak lanjuti RDP sebelumnya. Setelah pihak manajemen PT AMM tak mampu menjawab legal standing pengelolaan Moka.
Untuk itu pihak manajemen meminta DPRD Bandar Lampung memanggil pemilik lahan guna menggelar RDP kembali.
“Mereka sendiri yang minta dipanggil habis lebaran. Tapi nyatanya hari ini pemilik, yaitu Pak Yoyok tidak bisa hadir. Tadi yang datang hanya pihak PT AMM dan bawa lawyer. Karena alasannya kondisi pak Yoyok sudah tua dan sakit-sakitan,” ungkap Sidik Efendi kepada awak media, Kamis 4 Mei 2023.
Pada RDP kedua ini, menurut Sidik Efendi pihaknya meminta kembali PT AMM menunjukan legal standing sebagai dasar mereka melakukan oprasional Moka.
“Belum jelas. Legal Standingnya baru surat kuasa saja dari pak Yoyok. Karena memang aset ini milik pak Yoyok. Walau PT AMM anak, tapi harus ada legal standing,” sebut Sidik Efendi.
Lebih lanjut Sidik Efendi, persyaratan izin oprasional PT AMM belum terpenuhi, tetapi sudah beroprasi atau buka.
“Itu diamini oleh Lawyer mereka. Bahwa masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Contoh, amdal belum ada, Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dari provinsi, dan lainnya,” ungkap Sidik Efendi.
“Intinya mereka belum lengkap apa itu persyaratan perizinan untuk oprasional Mall Kartini,” sebutnya.
Disinggung kesimpulan dari RDP hari ini, Sidik Efendi menyerahkan hasil RDP ini ke Pemkot Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti. Sebab, tadi RDP diikuti oleh DPMPTSP, Bagian Hukum, Satpol-PP, juga lainnya.
“Mereka mengakui belum lengkap syarat oprasional. Karena ada yang belum selesai, belum diurus, dan sebagainya,” sebutnya.
Sidik Efendi juga meminta Pemkot Bandar Lampung dapat mengambil tindakan terkait hasil RDP dengan manajemen Moka ini.
“Mereka masih minta waktu. Kita hargai itu. Namanya berusaha harus lengkap persyaratannya,” ucapnya.
Menurut Sidik Efendi, pemkot tidak mempersulit pelaku usaha yang hendak berusaha di Bandar Lampung.
Tetapi, dirinya meminta pihak perusahaan proaktif terkait persyaratan apa saja yang masih kurang dalam berusaha.
“Jangan buka oprasional-oprasional saja tapi masih banyak belum dilengkapi mereka. Terutama legal standing,” tukasnya. (rn1)
Komentar