Referensinews.com – Kendaraan pengangkut banyak salah memanfaatkan bahu Jl. Yos Sudarso, Panjang untuk menjadi tempat parkir.
Keberadannya pun dinilai mengganggu pengendara lain. Sebab terjadi penyempitan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan, juga dapat menjadi penyebab kecelakaan.
Tak hanya itu, kendaraan-kendaraan yang parkir di bahu Jl. Yos Sudarso ini kerap membawa ceceran tanah dari ban kendaraan ke jalan raya.
DPRD Kota Bandar Lampung lantas menyoroti kendaraan-kendaraan yang kerap menggunakan bahu Jl. Yos Sudarso untuk parkir.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta mengatakan, ada aturan yang harus ditaati. Kendaaan tidak boleh parkir di bahu jalan.
Sebab, kendaraan apalagi kendaraan besar yang menggunakan bahu jalan untuk parkir dapat menimbulkan kemacetan dan menjadi penyebab lakalantas.
Untuk itu, kata Dedi Yuginta, Komisi III yang merupakan mitra kerja Dinas Perhubungan (Dishub) meminta Dishub dengan pihak terkait seperti kepolisian mengambil tindakan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan ini. Utamanya di Jl. Yos Sudarso.
“Ya Dishub kita minta untuk tertibkan. Kalau ada keterbatasan kewenangan untuk menindak bisa koordinasi dengan instansi lainnya yang berwenang,” ujar Dedi Yuginta, Minggu 12 Maret 2023.
Menurut Dedi, pihak terkait yang berwenang menangani parkir ini harus melakukan monitoring rutin di jalan raya yang ada di Bandar Lampung.
Ketika ditemukan ada pelanggaran, dirinya meminta pihak terkait segera mengambil tindakan dengan memberi efek jera dan melakukan edukasi kepada pengemudi kendaraan.
“Harus ada tindakan tegas. Sebab jalan raya ini adalah jalan umum, bukan milik pribadi. Jadi harus bijak dalam menggunakannya,” ungkapnya.
Selain kepada instansi terkait, Dedi juga meminta kepada perusahaan yang ada di sepanjang Jl. Yos Sudarso dapat peduli dan menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Agar tidak ada kendaraan yang parkir di bahu jalan, Dedi mencontohkan, perusahaan dapat menyediakan tempat parkir kendaraan sebelum dan sesudah bongkar muat.
Atau, perusahaan dapat mengatur jadwal bongkar muat secara berkala dan diketahui sopir sehingga kendaraan masuk sesuai jadwal dan tidak harus menunggu antrean dengan parkir sembarangan.
“Perusahaan juga harus siapkan lahan parkir. Supaya sopir-sopir tidak memarkirkan kendaraannya di Jl. Yos Sudarso,” ungkapnya.
Disinggung terkait ditemukan road berrier-road berrier dari beton yang berada di bahu Jl. Yos Sudarso telah tertidur atau jatuh, Dedi mengingatkan bahwa pengrusakan aset ada unsur pidananya.
“Kalau ada perusakan aset, ada sanksi hukumnya. Laporkan saja kepihak berwajib kalau ada pengrusakan biar ditindak,” tuturnya.
Senada di sampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Ilham Alawi. Menurutnya, kendaraan yang memanfaatkan badan jalan untuk parkir tentu menjadi masalah.
Tindakan tegas dan nyata pun harus dilakukan untuk menangani kendaraan yang kerap parkir di bahu jalan. Utamanya saat jam-jam sibuk.
Dirinya juga mempersilahkan Dishub untuk mengajukan anggaran ke dewan untuk melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan dalam menunjang kerja menertibkan kendaraan yang parkir liar. (rn1)
Komentar